Imam Khamenei Memaafkan dan Meringankan Hukuman 2.654 Narapidana dalam Perayaan Idul Adha
Story Code : 1142123
Keputusan Imam Khamenei tersebut diambil sebagai tanggapan terhadap surat dari Kepala Kehakiman Iran Gholamhossein Mohseni-Ejei mengenai tahanan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima grasi dari otoritas peradilan terkait.
Ayatollah Khamenei secara teratur mengeluarkan keputusan tersebut pada acara-acara khusus seperti hari raya keagamaan.
Pasal 110 UU Konstitusi memberikan hak kepada pemimpin (Imam Ali Khamenei) untuk mengampuni atau mengurangi hukuman narapidana atas permintaan Ketua Kehakiman.
Namun grasi ini tidak berlaku bagi semua jenis narapidana, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman karena peran mereka dalam perberontakan bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisir, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan, dan penggelapan.
Idul Adha atau Hari Raya Kurban, diadakan pada tanggal 10 Dzul Hajjah, bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam, dan memperingati pengakuan Nabi Ibrahim atas perintah ilahi untuk mengorbankan putranya.
Setelah tunduk pada kehendak Tuhan, Ibrahim dibebaskan dari melaksanakan perintah tersebut dan sebagai gantinya ia dipersembahkan seekor domba jantan untuk dikorbankan.
Umat Islam di seluruh dunia memperingati hari raya tersebut, yang bertepatan dengan berakhirnya musim haji tahunan di Arab Saudi, dengan mengorbankan hewan ternak untuk dibagikan kepada yang membutuhkan.
Hari Raya Ghadir Khum dianggap sebagai salah satu peristiwa mendasar bagi Muslim Syiah karena menandai hari ketika Nabi Muhammad (SAWA) menunjuk Ali bin Abi Thalib (AS) sebagai penerusnya dan pemimpin umat Islam berikutnya.
Acara ini dirayakan setiap tahun di seluruh dunia oleh Muslim Syiah. Di Iran, Irak, Afghanistan, Pakistan, dan beberapa negara lainnya massa merayakan Hari Raya Ghadir Khum pada tanggal 18 Dzul Hajjah.[IT/r]