Menlu China: Kasus Assange Mencerminkan Kemunafikan Inggris dan AS tentang Kebebasan Pers
Story Code : 1000436
Berbicara selama konferensi pers di Beijing pada hari Selasa (21/6), juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin menggambarkan kasus itu sebagai "cermin" yang "mencerminkan kemunafikan AS dan Inggris pada kebebasan pers."
"Orang-orang bebas mengekspos negara lain, tetapi akan dikenakan hukuman berat jika mereka mengekspos AS," kata Wang.
Dia menanggapi pertanyaan tentang Assange, yang perintah ekstradisinya ke AS ditandatangani Jumat lalu oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel, menyusul serangkaian pertempuran hukum yang gagal di pengadilan Inggris.
Wang mengecam standar Barat tentang kebebasan pers, dengan mengatakan, "Orang-orang diperlakukan sebagai pahlawan jika mereka mengekspos negara lain atau sebagai penjahat jika mereka mengekspos AS."
Assange, 50, telah dipuji sebagai pahlawan anti kemapanan yang telah mengungkap kesalahan AS. Dia menghadapi persidangan di AS atas publikasi file rahasia yang mengungkap kejahatan perang militer AS di Irak dan Afghanistan.
"Di negara lain, meminta pertanggungjawaban media sama dengan 'penganiayaan politik' sementara di AS, menekan media adalah 'bertindak sesuai dengan hukum'," kata Wang.
“Beberapa negara Barat yang dipimpin oleh AS telah lama mengekspor perang dan kekacauan, mencampuri urusan dalam negeri negara lain, dan menciptakan bencana kemanusiaan. Merekalah yang pertama kali memunculkan isu pengungsi,” katanya.
“Semua mata tertuju pada kasus Assange. Berharap dan percaya bahwa keadilan dan keadilan akan menang, dan bahwa hegemoni dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan bertahan selamanya,” tambahnya.
Assange memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas keputusan pemerintah Inggris, setelah itu dia akan diekstradisi dalam waktu 28 hari jika banding ditolak. Pengacaranya sebelumnya mengatakan bahwa dia bisa menghadapi kemungkinan hukuman hingga 175 tahun penjara jika terbukti bersalah di AS.[IT/r]