0
1
Komentar
Friday 12 July 2013 - 20:36
Press Release

Amnesty International Protes UU Ormas

Story Code : 282381
Tolak UU Ormas
Tolak UU Ormas

AMNESTY INTERNATIONAL
PERNYATAAN PUBLIK

11 Juli 2013
Indeks: ASA 21/024/2013

Indonesia: Kebebasan berserikat di bawah ancaman

Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk segera merevisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk memastikan ia sejalan dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional. Organisasi kami sangat prihatin bahwa undang-undang baru ini, yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2013, akan membatasi kebebasan berserikat, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpikir, hati nurani dan agama di Indonesia, membatasi pekerjaan para pembela hak asasi manusia serta mendukung perilaku diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Undang-undang ini melarang kegiatan-kegiatan organisasi untuk delapan tujuan terbatas termasuk “menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan”; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya”; “menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa”; (Pasal 5). Selain itu, undang-undang ini tidak mencakup hak asasi manusia, dan organisasi kemasyarakatan diwajibkan untuk “menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” (Pasal 21b). Undang-undang ini juga membatasi kegiatan organisasi-organisasi asing, yang harus mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri untuk beroperasi. Kegiatan organisasi asing tidak boleh mengganggu “kestabilan dan keutuhan” Indonesia, dan mereka tidak dapat melakukan "kegiatan politik" atau penggalangan dana atau kegiatan yang “mengganggu hubungan diplomatik" (Pasal 52).

Amnesty International percaya bahwa undang-undang ini berisiko melemahkan kerja organisasi hak asasi manusia Indonesia dan asing dan organisasi lain di masa depan dengan memberikan kekuasaan meningkat dan berlebihan kepada otoritas terkait pengawasan atas dana dan kegiatan mereka. Selanjutnya, pembatasan yang kabur dan dengan kata-kata yang lentur dalam UU ini meninggalkan pintu terbuka bagi organisasi yang mengkritisi kebijakan dan praktek hak asasi manusia pemerintah untuk dihentikan sementara atau dibubarkan. Undang-undang ini juga akan menyebabkan ruang yang kecil sekali bagi aktivis politik untuk melakukan advokasi referendum, kemerdekaan atau solusi politik lainnya secara damai, yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan seperti di Papua dan Maluku. Kedua daerah ini memiliki sejarah gerakan pro-kemerdekaan di mana aktivisme politik damai sudah sangat besar dibatasi.

Menurut Maina Kiai, Pelapor Khusus PBB tentang hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, "asosiasi harus bebas untuk menentukan prinsip-prinsip dasar organisasi mereka, struktur dan kegiatan, dan untuk membuat keputusan tanpa campur tangan Negara". Dia menyatakan lebih lanjut, sebelum pengesahan undang-undang ini pada Februari 2013 bahwa "inisiatif legislatif ini bertentangan dengan kemajuan luar biasa Indonesia menuju demokratisasi yang telah dilakukan sejak dekade terakhir, yang telah membuka jalan bagi masyarakat sipil berkembang".

Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan memaksakan persyaratan bahwa prinsip-prinsip dasar organisasi terdaftar tidak bertentangan dengan Pancasila (Pasal 2), filsafat resmi negara yang memerlukan keyakinan "dalam Tuhan Yang Maha Esa", "kemanusiaan yang adil dan beradab ","persatuan Indonesia, “demokrasi" dan “keadilan sosial ". Ia juga menyatakan bahwa tujuan suatu organisasi adalah untuk “menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan” dan melarang “melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia" (Pasal 59(2)). Agama-agama yang diakui secara resmi di Indonesia adalah Islam, , Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu

Ketentuan ini tidak sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia. Secara khusus sebagai negara pihak pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Indonesia berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak setiap orang untuk kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama. Hak-hak ini juga diatur dalam Konstitusi Indonesia.

Mengenai ketentuan tentang "penodaan agama", Amnesty International dan organisasi internasional lainnya telah lama menyatakan keprihatinan tentang ketidaksesuaian ketentuan hukum Indonesia terhadap "penodaan agama" dengan kewajiban hak asasi manusia internasional (lihat http://www.amnesty. org/es/library/info/ASA21/002/2010/en). Pasal 19 (3) ICCPR hanya memungkinkan pembatasan hak kebebasan berekspresi yang disediakan oleh hukum dan bila diperlukan "untuk menghormati hak dan reputasi orang lain, untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau moral umum ", yang tidak termasuk perlindungan agama.

Undang-undang ini juga melarang penyebaran ajaran dan keyakinan yang bertentangan dengan Pancasila seperti "Komunisme / Marxisme-Leninisme" dan "ateisme" (Pasal 59(4)). Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan beragama atau berkepercayaan menimbulkan kekhawatiran pada Februari 2013 bahwa ketentuan dalam hukum "dapat melanggar kebebasan beragama atau berkeyakinan yang memiliki aplikasi luas, mencakup juga keyakinan non-teistik dan ateistik ". Sangat memprihatinkan bahwa "Komunisme / Marxisme-Leninisme" terus secara efektif dilarang pada saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang mungkin menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh otoritas terhadap anggota dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis khususnya antara tahun 1965 dan 1966. Banyak korban dan keluarga mereka terus menghadapi diskriminasi dan telah menunggu selama lebih dari empat dekade untuk akses ke keadilan, kebenaran dan reparasi, dan bagi negara untuk mengakui apa yang terjadi pada mereka .

Kelompok hak asasi manusia telah memprotes keras terhadap Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan ini yang mereka percaya dapat digunakan untuk menargetkan mereka yang kritis terhadap pemerintah, termasuk pembela hak asasi manusia dan aktivis politik yang damai dan memungkinkan pemerintah untuk mengontrol dan membatasi kegiatan dan pendanaan organisasi lokal dan asing termasuk yang berkaitan dengan kelompok-kelompok agama minoritas. Mereka berencana untuk mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada kesempatan secepat mungkin. [IT/MK]
Comment


oh ya, demokrasi tak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar yaitu kebahagiaan, ketenangan

atiesme, contohnya harusnya dikasihani dgn cara dilarang, karena kita cinta keluarga kita,saudara kita family kita, teman kita, .. maukah kita biarkan merka dalam neraka kelak