Maroko Menerima Hukuman Penjara karena Mengecam Normalisasi dengan Israel
Story Code : 1073555
Pengadilan Tingkat Pertama di Casablanca mengeluarkan putusan terhadap Said Boukioud, 48, pada 31 Juli atas postingan yang mengecam normalisasi "dengan cara yang dapat ditafsirkan sebagai kritik terhadap raja," kata pengacaranya El Hassan Essouni, Rabu (2/8).
Pengacara menggambarkan putusan itu sebagai "keras dan tidak dapat dipahami," dengan mengatakan bahwa kliennya menyatakan penolakan terhadap normalisasi dan tidak berniat menyinggung Raja.
Pengacara mengatakan dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Postingan Facebook tersebut diterbitkan pada hari-hari terakhir tahun 2020, saat Boukioud tinggal dan bekerja di Qatar. Menurut pengacaranya, Boukioud menghapus postingan tersebut dan menutup akunnya begitu dia mengetahui dia menghadapi tuntutan di Maroko.
Namun, dia ditahan sekembalinya ke Casablanca pekan lalu.
Boukioud dihukum berdasarkan pasal 267-5 KUHP, yang menghukum siapa saja yang merusak monarki dengan hukuman penjara antara enam bulan dan dua tahun.
Namun hukuman itu bisa ditambah menjadi lima tahun jika pelanggaran dilakukan secara terbuka, termasuk online.
Aktivis hak asasi manusia mengecam undang-undang yang menurut mereka menghambat kebebasan berekspresi.
Pada Desember 2020, Maroko menjadi negara Arab keempat—setelah Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Sudan—yang mencapai kesepakatan normalisasi dengan Israel, yang ditengahi oleh pemerintahan Presiden Donald Trump dari Amerika Serikat pada hari-hari terakhirnya di kantor.
Warga Palestina melihat kesepakatan itu sebagai tikaman di punggung mereka dan penghinaan langsung terhadap perjuangan mereka untuk membebaskan tanah mereka dari pendudukan Zionis Israel.
Sebuah survei baru-baru ini menemukan bahwa mayoritas orang di negara-negara Arab menentang normalisasi hubungan dengan Israel, dan menganggap kebijakan rezim tersebut sebagai ancaman bagi stabilitas regional.[IT/r]