QR CodeQR Code

Inggris - AS:

Pengadilan Inggris Mengeluarkan Perintah Resmi untuk Mengekstradisi Julian Assange ke AS

21 Apr 2022 05:02

IslamTimes - Pengadilan di Inggris Raya (UK) telah mengeluarkan perintah resmi untuk mengekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat, di mana dia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup karena tuduhan spionase.


Perintah ekstradisi dikeluarkan oleh hakim kepala Paul Goldspring selama sidang tujuh menit pada hari Rabu (20/4).

Keputusan ekstradisi sekarang berada di tangan Menteri Dalam Negeri Priti Patel.

Assange, yang memiliki hak banding, muncul melalui tautan video selama sidang pengadilan Westminster Magistrates.

Sidang singkat pada hari Rabu berlangsung setelah Mahkamah Agung bulan lalu menolak banding Assange terhadap ekstradisinya. Pengacaranya, bagaimanapun, memiliki waktu hingga 18 Mei untuk membuat representasi ke Patel dan berpotensi mengajukan banding lebih lanjut pada poin lain dalam kasus ini.

Assange dicari di AS atas 18 tuduhan kriminal terkait dengan rilis WikiLeaks atas 500.000 file militer rahasia dari catatan rahasia militer AS, termasuk file militer dan diplomatik rahasia pada tahun 2010 tentang kampanye pengeboman AS di Afghanistan dan Irak yang terbukti sangat memalukan bagi Washington .

Jika terbukti bersalah, Assange menghadapi hukuman hingga 175 tahun penjara.[IT/r]


Story Code: 990204

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/990204/pengadilan-inggris-mengeluarkan-perintah-resmi-untuk-mengekstradisi-julian-assange-ke-as

Islam Times
  https://www.islamtimes.com