Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Bijih Nikel Ilegal di Perairan Sulawesi
9 Oct 2024 21:30
Islam Times - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang mengangkut 11.013 metrik ton bijih nikel di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (8/10)..
Kapal tersebut diduga melanggar hukum pelayaran karena beroperasi dengan dokumen tidak lengkap. Penangkapan ini dilakukan oleh KN Gajah Laut-404 saat patroli "YUDHISTIRA-C/24".
Setelah penangkapan, kasusnya diserahkan ke Penyidik Lanal Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Bakamla menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan perairan dan menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Story Code: 1165447