Gejolak Tunisia:
Mantan Presiden Tunisia Marzouki Dihukum 4 Tahun Absentia
23 Dec 2021 20:13
IslamTimes - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Presiden Moncef Marzouki in absentia karena "menyerang" keamanan negara, menurut media pemerintah.
Pria berusia 76 tahun, yang saat ini tinggal di Prancis, sebelumnya mengkritik Presiden Kais Saied dan menyerukan protes.
Media lokal pada hari Rabu mengatakan dia dinyatakan bersalah karena "merusak keamanan negara dari luar negeri" dan menyebabkan "kerugian diplomatik".
Dalam sebuah pernyataan kepada Al Jazira, Marzouki menolak keputusan itu sebagai ilegal, dengan mengatakan itu “dikeluarkan oleh presiden tidak sah yang membatalkan konstitusi”.
Dia mengatakan tuduhan terhadapnya adalah "pembalikan fakta" dan sebaliknya berlaku untuk Saied, yang pada Juli merebut kekuasaan eksekutif.
Marzouki juga mengatakan bahwa itu adalah “takdirnya untuk melawan kediktatoran” di negaranya sampai akhir hayatnya, tetapi dia mengindikasikan bahwa dia tidak akan meminta pengacara mana pun untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, pengacaranya, Lamia Khemiri, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Marzouki belum menerima panggilan ke pengadilan dan dia juga tidak tahu mengapa dia dihukum. [IT/r]
Story Code: 969938