QR CodeQR Code

China - AS:

Trump Dikabarkan Dipukul dengan Gugatan $ 22 Juta karena Menyebut COVID sebagai 'Virus China' dan 'Kung Flu”

22 May 2021 12:03

IslamTimes - Sebuah kelompok hak-hak sipil China-Amerika dilaporkan telah melancarkan gugatan terhadap Donald Trump atas penggunaan istilah sebelumnya oleh POTUS seperti "virus China" untuk menggambarkan COVID-19.


Situs gosip selebriti TMZ melaporkan bahwa Chinese American Civil Rights Coalition (CACRC) menggugat Trump sekitar $ 22,9 juta karena kelompok tersebut mengklaim presiden AS ke-45 menggunakan istilah yang merendahkan yang ditambahkan ke meningkatnya kekerasan baru-baru ini terhadap orang China dan Asia-Amerika lainnya.
 
Sebuah studi baru-baru ini mengungkapkan bahwa ada lonjakan hampir 150 persen dalam laporan kejahatan rasial anti-Asia tahun lalu setelah wabah pandemi pertama yang dilaporkan di Wuhan, China pada akhir 2019.
 
CACRC juga dilaporkan menegaskan dalam gugatan itu bahwa Trump seharusnya tidak menggunakan ekspresi "virus China" karena masih belum sepenuhnya jelas dari mana penyakit itu sebenarnya berasal.
 
Menurut kelompok tersebut, pihaknya berencana menggunakan uang tersebut untuk membangun museum tentang sejarah orang Asia Amerika Kepulauan Pasifik (AAPI) di AS.
 
Mantan POTUS yang sering menyebut COVID-19 sebagai "virus China", "virus Wuhan", atau "Kung Flu", mengklaim bahwa dia menggunakan istilah tersebut karena penyakit "berasal dari China" dan bahwa ekspresi yang dia gunakan adalah "Tidak rasis sama sekali".
 
Pada Maret 2021, sebuah laporan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dikumpulkan bekerja sama dengan para pejabat China, bersikeras bahwa "sangat tidak mungkin" virus corona lolos dari laboratorium penelitian China di Wuhan.[IT/r]
 
 
 
 
 
 
 
 


Story Code: 933871

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/933871/trump-dikabarkan-dipukul-dengan-gugatan-22-juta-karena-menyebut-covid-sebagai-virus-china-dan-kung-flu

Islam Times
  https://www.islamtimes.com