PM Mahathir Mohamad Batalkan Tiga Mega Proyek
23 Oct 2018 20:43
Islam Times - Jika tak punya uang, dia menuturkan pemerintah harus memastikan berapa level utang yang bisa ditanggung, dan berapa keuntungan yang bisa didapat dari proyek itu selesai
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membatalkan tiga mega proyek warisan mantan PM Najib Razak. Ketiga proyek itu adalah Jalur Kereta Cepat Kuala Lumpur-Singapura (HSR), Jalur Kereta Pesisir Timur (ECRL), maupun jalur pembangunan pipa trans-Sabah.
Adapun pada Juli lalu, pemimpin terpilih tertua dunia tersebut mengumumkan proyek HSR sifatnya baru ditangguhkan. Diwartakan Bernama via Channel News Asia Senin (22/10/2018), Mahathir mengklaim Malaysia hemat 300 miliar ringgit, sekitar Rp 1.096 triliun.
PM berusia 93 tahun tersebut menjelaskan, ketiga proyek tersebut disebut terlalu berat jika harus didanai pemerintah pusat. "Di masa lalu, jika kami berniat mengeksekusi sebuah kebijakan, kami harus memastikan bahwa dana yang tersedia cukup," paparnya.
Jika tak punya uang, dia menuturkan pemerintah harus memastikan berapa level utang yang bisa ditanggung, dan berapa keuntungan yang bisa didapat dari proyek itu selesai. Prinsip itu, papar Mahathir, tak nampak dari pemerintahan di era Najib Razak.
Dia menuduh pemerintahan Razak membuat Malaysia terlilit utang besar. Sebab, pemerintahan terdahulu mengambil proyek infrastruktur besar tanpa mempertimbangkan kemampuan negara untuk membayar utangnya. Mahathir mencontohkan proyek ECRL di mana dana baru diturunkan dengan syarat pengerjaannya harus dilakukan perusahaan asing.
PM yang pernah menjabat pada 1981-2003 itu memaparkan, kebijakan itu membuat si perusahaan memboyong para pekerja dari negaranya. Selain itu, berbagai alat dan perlengkapan juga didatangkan dari luar negeri. "Jika sudah begitu, apa yang kami dapat?" tanya Mahathir.
Karena itu, Mahathir menegaskan keputusannya bakal memberikan kerugian kepada si perusahaan asing, bukan Malaysia. "Kami membatalkannya agar utang tak menumpuk lebih banyak," terangnya. [IT/Kompas]
Story Code: 757490