Kode Etik Dewan Pers
Keputusan Dewan Pers Terkait Aduan Program Khazanah Trans 7
5 Mar 2014 17:01
Islam Times- Tayangan itu dinilai bermuatan SARA, provokatif, takfiri, dan menyebarkan kebencian sehingga berpotensi menyulut konflik horisontal secara luas di masyarakat.
Setelah menanti cukup lama, akhirnya Dewan Pers Nasional sebagai pihak yang otoritatif dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik di Indonesia memberikan keputusan terhadap kasus dugaan pelanggara kode etik yag dilakukan pihak Trans 7 yang menanyangkan program "Khazanah". Tayangan itu dinilai bermuatan SARA, provokatif, takfiri, dan menyebarkan kebencian sehingga berpotensi menyulut konflik horisontal secara luas di masyarakat.
Berikut isi keputusan tersebut.
PPR Dewan Pers Nomor 02/PPR-DP/I/2014
Rabu, 05 Februari 2014
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 02/PPR-DP/I/2014 Tentang Pengaduan Ahlulbait Indonesia (ABI) dan Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI) terhadap Trans 7
Menimbang:
Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia (ABI), tanggal 4 November 2013, dan Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI) atas tayangan Trans 7 dalam Program Khazanah edisi 31 Oktober 2013 berjudul “Mengenal Syiah.”
Bahwa tayangan Trans 7 yang diadukan merupakan sejenis program feature yang antara lain memuat hasil peliputan fakta di lapangan dan hasil wawancara, sehingga berlaku ketentuan-ketentuan yang mengikat program jurnalistik. Bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi dan keterangan dari IJABI pada 6 Januari 2014 dan pimpinan Trans 7 pada 16 Januari 2014 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Mengingat: Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.
Memperhatikan:
Hasil penelitian Dewan Pers atas tayangan yang diadukan, klarifikasi dan keterangan Pengadu dan Teradu.Hasil pertemuan Pengadu dan Teradu di luar Dewan Pers yang menyepakati pemuatan tayangan baru oleh Trans 7 sebagai tanggapan atas tayangan Trans 7 yang diadukan.
Memutuskan:
Tayangan Trans 7 yang diadukan melanggar Pasal 1, 2 dan 8 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, memuat gambar yang tidak disertai keterangan tentang sumbernya, serta melanggar prinsip untuk tidak memberitakan hal-hal yang bermuatan prasangka atau diskriminasi atas dasar SARA. Dalam tayangan tersebut, Trans 7 tidak memberikan porsi yang berimbang dan memadai kepada kelompok Syiah yang menjadi obyek pembahasan. Merekomendasikan Trans 7 untuk memuat hak jawab dari Pengadu dengan materi hak jawab yang dibahas bersama oleh kedua pihak.
Merekomendasikan Trans 7 untuk melakukan evaluasi secara sungguh-sungguh terhadap tayangan program Khazanah, agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi. Trans 7 hendaknya memperhatikan dan menghormati keragaman pemahaman dari pemeluk agama Islam di Indonesia. Merekomendasikan kepada jajaran pimpinan redaksi Trans 7 untuk lebih ketat mengawasi dan mensupervisi proses produksi program Khazanah, terutama dalam hal pemenuhan standar, kaidah, dan fungsi jurnalistik televisi.
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Jakarta, 20 Januari 2014
Dewan Pers
ttd
Ketua
Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
Story Code: 358213