Krisis Suriah
'Semua Pilihan di atas Meja?'
30 Aug 2013 15:09
Islam Times - Dapatkah seseorang melanggar norma hukum internasional yang harus ditaati untuk menghukum sebuah pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan?
Semua Pilihan di atas Meja?
Oleh Menlu Iran, Mohammad Javad Zarif
Perkembangan menjijikkan yang baru-baru ini terjadi di Suriah sekali lagi memicu sebuah pertanyaan hukum, politik dan moral fundamental tentang utilitas dan efektivitas penggunaan ancaman atau kekerasan untuk memperjuangkan kasus-kasus kemanusiaan atau bahkan kebijakan nasional.
Hal ini menjadi perhatian intelektual dan praktis yang konstan bagi saya dalam tiga dekade terakhir. Beberapa pemikiran tentang masalah saat ini dan implikasinya yang lebih luas:
1. Setiap penggunaan senjata kimia harus dikutuk terlepas siapa korban atau pelakunya. Ini adalah posisi jelas Iran sebagai salah satu korban perang kimia. Tapi apakah hal itu juga menjadi posisi mereka yang sekarang tengah berbicara bagaimana menghukum pelaku [serangan kimian] yang mereka duga? Bagaimana reaksi mereka saat warga sipil di Iran dan Irak menjadi korban senjata kimia canggih yang secara massif dan sistematik dilakukan oleh Saddam Hussein yang kemudian menjadi sahabat mereka? Jadi, cukup bijaksana menuntut pernyataan mereka pada posisi ini, terutama karena keadaan dan bukti yang tersedia menunjukkan kemungkinan bahwa kelompok-kelompok ekstremislah yang menggunakan bahan-bahan kimia.
2. Kekerasan, penindasan, pembunuhan dan ekstrimisme adalah kejahatan menjijikkan. Dan setiap pihak yang berpengaruh di Suriah harus memaksa berbagai pihak untuk datang ke meja perundingan. Tapi apakah ancaman akan menggunakan kekerasan merupakan solusinya? Ataukah ancaman itu mewakili paradigma dan mentalitas yang malah membantu menciptakan tragedi kemanusiaan dan bencana politik ini?
3. Apakah semua pilihan benar-benar di atas meja sebagaimana yang berulang kali dinyatakan Presiden AS? Apakah setiap bangsa yang memiliki kekuatan militer diizinkan memerangi atau terus-menerus mengancam akan memerangi satu atau musuh lain? Bukankah tertolaknya usaha memerangi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan norma hukum internasional yang harus ditaati? Apakah masih ada tempat untuk hukum internasional dan Piagam PBB setidaknya dalam kata-kata jika tidak dalam perbuatan?
4. Dapatkah seseorang melanggar norma hukum internasional yang harus ditaati untuk menghukum sebuah pelanggaran hukum atau bahkan kejahatan?
5. Pada hakikatnya, kenapa Piagam PBB dan sumber-sumber hukum internasional lain sesuai Paris Accord 1928 melarang penggunaan ancaman atau kekerasan? Apakah ini hanya sebuah idealisme dari sekelompok pengacara? Atau sebenarnya merupakan cerminan hukum dari sebuah realitas politik? Dengan kata lain, apakah perang merupakan instrumen yang berguna untuk memajukan kebijakan luar negeri atau tanggung jawab kemanusiaan di abad 20 dan 21? Ataukah perang dan penggunaan kekuatan dilarang karena kehilangan fungsi praktis mereka?
6. Apakah mereka yang menyiapkan "semua opsi di atas meja" melihat bahwa pilihan ini telah membawa mereka dan orang lain kembali ke 100 tahun terakhir? Apakah mereka sudah memeriksa bukti-bukti empiris hasil perang di abad ke-20 dan ke-21 yang semuanya diprakarsai oleh mereka yang yakin bahwa pihak militer mereka akan menimbulkan 'shock dan kekaguman' serta 'sebuah kemenangan instan'? Apakah mereka tidak meneliti fakta bahwa para pemrakarsa perang benar-benar hancur atau gagal untuk mencapai tujuan mereka dalam 85 % kasus ?
Dan ...
Mari kita berharap kita dapat menghindari bencana petualangan lainnya.[IT/AAL/NAT]
Story Code: 296949