Genosida Muslim Syiah
Mencari Penyelesaian Komprehensif Tragedi Sampang
29 Jun 2013 03:08
Islam Times- Intoleransi dan fanatisme ini pada gilirannya telah melahirkan kejahatan yang merupakan ancaman serius bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Bahkan, pembiaran dan persetujuan diam-diam kekerasan terhadap korban akan memperkuat posisi kelompok intoleran dan ekstremis vis-a-vis Negara.
Tragedi Sampang yang terjadi pada 26 Agustus 2012 telah membawa luka dan duka mendalam bagi bangsa Indonesia sekaligus mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyerangan terhadap warga Syiah di Omben, Sampang, oleh sekelompok orang atas nama agama dan aliran semakin melemahkan wibawa Negara dalam menjamin dan melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Intoleransi dan fanatisme ini pada gilirannya telah melahirkan kejahatan yang merupakan ancaman serius bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Bahkan, pembiaran dan persetujuan diam-diam kekerasan terhadap korban akan memperkuat posisi kelompok intoleran dan ekstremis vis-a-vis Negara.
Dengan demikian, jelas sudah bahwa Negara harus bertanggungjawab dan melakukan fungsi dasarnya dalam melindungi warga negara, tanpa melihat perbedaan suku, aliran, ras dan agama warga yang bersangkutan. Namun demikian, fungsi Negara dalam melindungi dan menjamin kelompok yang lemah dan minoritas jauh lebih dibutuhkan karena seharusnya Negara lebih berpihak pada kelompok-kelompok yang lemah dan tertindas dan bukan semata-mata mengikuti kehendak mayoritas.
Apalagi dalam kenyataannya kelompok anarkis di golongan mana pun hanyalah minoritas yang mengeksploitasi opini mayoritas untuk tujuan-tujuan tertentu.
Di bawah ini kita dapat merumuskan peta jalan menuju penyelesaian komprehensif atas tragedi yang menimpa masyarakat Syiah warga Sampang yang terbagi dalam beberapa aspek atau kategori:
Penegakan Hukum dan Keadilan
-Penegakan hukum secara adil oleh seluruh aparat penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman atas pelaku kriminal terhadap komunitas Syiah di Sampang, berupa pembakaran rumah, pembunuhan, pencideraan anggota badan, penjarahan, dan intimidasi-intimidasi lainnya. Penegakan dan penindakan itu bukan hanya bagi pelaku di lapangan namun harus sampai pada aktor-aktor yang telah berperan aktif menggerakkan kekerasan.
-Pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional komunitas Syiah dalam kerangka negara hukum Republik Indonesia dalam meyakini dan mengamalkan ajarannya.
-Mengakhiri diskriminasi hukum terhadap komunitas Syiah terutama hak-hak perdata mereka untuk bekerja, bersekolah dan bermasyarakat.
-Meninjau kembali kriminalisasi dan membatalkan demi hukum vonis hukum pengadilan Negeri Sampang terhadap Saudara Tajul Muluk dan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh tuduhan penistaan dan penodaan Agama Islam.
Agama
-Melaksanakan islah di antara semua pihak yang terkait demi tegaknya prinsip toleransi (tasamuh) dan lapang dada dalam menerima perbedaan tafsir, keyakinan dan pengamalan ajaran agama di tengah masyarakat.
-Membentuk forum kerukunan dan silaturahmi antar penganut berbagai mazhab Islam, terutama penganut Sunni dan Syiah.
-Membatalkan fatwa sesat Syiah dari MUI Sampang dan Jatim.
-Membangun kembali fasilitas ibadah dan lembaga madrasah diniyyah milik warga Syiah yang telah hancur.
Politik dan Keamanan
-Memberikan jaminan keamanan kepada korban pasca kembali ke rumah asal mereka dengan menempatkan petugas keamanan yang cukup hingga pulihnya keadaan dan terjadinya rekonsiliasi (ishlah) antar warga.
-Menghentikan eksploitasi isu Sunni-Syiah untuk tujuan-tujuan politik tertentu.
-Memenuhi seluruh hak-hak kewarganegaraan dan pelayanan publik tanpa diskriminasi sesuai dengan konstitusi.
Ekonomi Kesejahteraan
-Memulihkan sumber penghidupan para korban dan memberikan kompensasi atas alat-alat produksi dan sarana-sarana kerja lain yang telah dirusak atau dijarah.
-Memberikan bantuan tunai kepada setiap keluarga korban sampai kehidupan ekonominya pulih kembali.
-Memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan yang setara.
-Meminta Pemerintah Daerah untuk mengajukan program-program yang sesuai kepada Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal agar warga Kabupaten Sampang dapat meraih kehidupan yang lebih sejahtera.
Sosial dan Kemanusiaan
-Menyediakan tempat tinggal sementara berupa tenda dan sejenisnya di lokasi tempat tinggal hingga rumah-rumah mereka masing-masing dibangun kembali.
-Membangun kembali tempat tinggal yang layak huni dan memberikan ganti rugi perabotan.
-Menanggung seluruh biaya pengobatan korban.
-Memberikan tunjangan ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal.
-Memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka parah.
-Memberikan jaminan berupa santunan biaya pendidikan anak-anak almarhum secara berkelanjutan.
-Mengembalikan para pengungsi sesegera mungkin ke rumah-rumah mereka yang telah dibangun kembali.
-Memberikan akses dan jaminan keamanan kepada para relawan kemanusiaan yang ingin membantu perbaikan livelihood warga korban di lokasi pengungsian maupun tempat tinggal sementara mereka.
Penutup
Peta jalan menuju penyelesaian komprehensif di atas diharapkan dapat membawa masyarakat Syiah warga Omben, Sampang, kembali hidup rukun dan damai di tanah kelahiran mereka sebagaimana yang telah berlangsung ratusan tahun silam. Apapun yang telah terjadi sejauh ini sesungguhnya tidak menguntungkan bagi siapa pun. Bahkan, sekiranya ada yang merasa diuntungkan oleh tragedi ini, maka sebetulnya keuntungan itu bersifat sementara dan dalam jangka panjang semua akan merugi dan sengsara. [IT/MK/Islam Times]
Story Code: 277722