QR CodeQR Code

Infiltrasi Asing di Indonesia

Provinsi Aceh Resmi Memakai Bendera dan Lambang GAM

26 Mar 2013 16:11

Islam Times- Sedangkan untuk lambang, bergambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudi dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.



Tanggal 25 Maret 2013, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera dan lambang provinsi tersebut secara resmi.

Bendera dan lambing tersebut sama dengan bendera dan lambang GAM selama masa pemberontakan melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, 2 buah garis lurus putih di bagian atas, 2 buah garus lurus putih di bagian bawah, 1 garis hitam di bagian atas, 1 garis hitam di bagian bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih, dan hitam.

Sedangkan untuk lambang, bergambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudi dan bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan.

Bendera dan lambang Aceh ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan GAM.

Sesuai dengan UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinyatakan, bendera merah p utih adalah bendera nasional dalam NKRI berdasarkan UUD 1945. Selain itu Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Bendera daerah Aceh sebagai lambang dan bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Edrian, Senin, mengatakan, penetapan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut merupakan tindak lanjut pengesahan dan persetujuan qanun itu yang dilakukan DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013 ) lalu.

Edrian menambahkan, dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekuensinya qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya. Selanjutnya kelegalitasan Qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukan klarifikasi dari pemerintah. (IT/sa)


Story Code: 249153

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/249153/provinsi-aceh-resmi-memakai-bendera-dan-lambang-gam

Islam Times
  https://www.islamtimes.com