Blokade Warga Syiah Sampang
LBH Universalia Bertemu dengan Watimpres
23 Jan 2013 16:05
Islam Times- Lebih aneh lagi, menurut Ikbal, setelah PN Sampang menghukum dua tahun penjara, di Pengadilan Tinggi Surabaya naik menjadi 4 tahun, dengan tambahan sebagai penyebab peristiwa berdarah 26 Agustus 2012.
Jakarta,23/01/13. Tiga solusi Pemerintah Daerah Sampang, Madura, Jawa Timur kepada para pengungsi Syiah di Gedung Olahraga Sampang, dipandang Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, sebagai melanggar hak asasi manusia (HAM). “Tak boleh memaksa pindah Mazhab, dan memindahkan orang dari tanah kelahirannya dengan cara memaksa itu melanggar HAM dan konstitusi kita,” katanya saat menerima tim Lembaga Bantuan Hukum Universalia, siang tadi (23/1).
Pertemuan di kantor Watimpres, Jakarta itu menindaklanjuti pertemuan antara Universal Justice Network (UJN) dengan Albert dua pekan lalu. “Mr Massoud menitipkan pesan agar warga Sampang diperhatikan, kekurangan air, makanan, obat-obatan dan sebagainya,” ujarnya kepada tim Universalia yang dipimpin Ir. Mujtahid Hashem.
Massoud Sadjareh, dari Islam Humanrights Commision yang berkantor di London, dua pekan lalu selama 10 hari dengan jaringan pengacara UJN, dari Amerika Serikat, Malaysia dan Pakistan berkunjung ke Indonesia, dan sempat mengunjungi pengungsi di Sampang. Salah satu agenda UJN bertemu dengan Watimpres. “Pertemuan hari ini meindaklanjuti itu, saya ingin mendapat masukan dan akan saya sampaikan ke presiden,” kata Albert.
Mujtahid dan Ikbal Tawakal Pasaribu dari Universalia, menyampaikan empat hal penting untuk memecahkan persoalan pengungsi Sampang dalam pertemuan tersebut ; masalah kemanusiaan, hak konstitusional, hak properti dan kasus hukum Tajul Muluk. “Masa tanggap darurat pengungsi Sampang kata pemerintah daerah sudah habis bujetnya, mereka tak lagi diberi air bersih, makan dan hak pengobatan,” kata Mujtahid.
Selain itu, menurut Mujtahid, hak konstitusional pengungsi juga hilang. “Mereka gak punya KTP, kartu keluarga, kartu nikah, dan tak lagi bersekolah, Pemda tak mau ngurusin jika para pengungsi Syiah tak mau kembali menjadi Sunni,”ujarnya. Tanah dan kebun milik syiah di Kecamatan Ombhen juga sampai sekarang tak bisa digarap. “Padahal itu hak property mereka,” lanjut Mujtahid.
Ikbal, Ketua Bidang Hukum dan HAM Universalia, mengungkapkan keganjilan proses hukum terhadap Tajul Muluk. “Tajul dipenjarakan dengan proses yang tidak fair dan tidak adil,”katanya. Hakim, menurut Ikbal, tak punya bukti ada Al-Qur’an yang tak asli yang dimilikiTajul. “Hakim itu menghukum orang dengan bukti katanya-katanya, testomonium de auditu, kan, aneh?” ujarnya.
Lebih aneh lagi, menurut Ikbal, setelah PN Sampang menghukum dua tahun penjara, di Pengadilan Tinggi Surabaya naik menjadi 4 tahun, dengan tambahan sebagai penyebab peristiwa berdarah 26 Agustus 2012. “Gimana bisa dihubungkan, kan, Tajul berada dalam penjara saat itu, dan itu tak ada dalam dakwaan Jaksa,” katanya.
Lebih aneh lagi, menurut Ikbal, Mahkamah Agung (MA), menerima putusan Pengadilan Tinggi. “Sungguh tak masuk akal,” ujarnya.
Albert Hasibuan, segera melaporkan persoalan itu ke Presiden. “Mudah-mudahan bisa diambil solusi segera. Karena yang dilakukan Pemda Sampang saat ini sungguh melanggar HAM,”ujarnya. [Islam Times/AT]
Story Code: 233866