Pemerintah Kukuhkan Organisasi Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual
31 Dec 2024 01:04
Islam Times - Pada Senin, 30 Desember 2024, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, resmi mengukuhkan Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) Indonesia. IPAKI adalah organisasi profesi yang menaungi pemeriksa merek, paten, desain industri, dan analis kekayaan intelektual di Indonesia. Razilu menyatakan bahwa pembentukan organisasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan berharap IPAKI dapat bersinergi dengan Ditjen Kekayaan Intelektual dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih berdampak.
Ketua IPAKI, Mohammad Zainudin, menekankan bahwa organisasi ini bertujuan untuk memastikan profesional di bidang kekayaan intelektual memiliki kompetensi dan integritas tinggi. "Kami berkomitmen mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam pembangunan nasional," ujar Zainudin. Ia juga menyebutkan bahwa pembentukan IPAKI didorong oleh tantangan yang dihadapi, seperti minimnya pengakuan profesional terhadap peran pemeriksa dan analis kekayaan intelektual serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi.
Zainudin menambahkan, untuk mengatasi tantangan tersebut, IPAKI akan fokus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui pelatihan dan lokakarya terkait isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual. Dengan langkah-langkah ini, IPAKI diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.
Story Code: 1181482