Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judol Senilai Rp167 Miliar
26 Nov 2024 01:29
Islam Times - Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp167 miliar terkait kasus website judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai, aset, perhiasan, mobil, tanah, dan barang mewah lainnya. Rinciannya termasuk uang tunai senilai Rp76,9 miliar, saldo yang diblokir sebesar Rp29,8 miliar, serta perhiasan, jam tangan, emas, lukisan, dan properti dengan total nilai mencapai Rp167,9 miliar.
"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119, " kata Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto saat ditemui di Jakarta.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memblokir 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening yang digunakan untuk transaksi judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PPATK untuk menganalisis rekening yang telah diblokir dan kemungkinan adanya temuan tambahan terkait kejahatan ini.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka, dengan 24 orang di antaranya sudah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Karyoto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memerangi judi online dan kejahatan terkait, dengan potensi penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan barang bukti lain dan tersangka tambahan.
Story Code: 1174810