Indonesia Dukung ICC Keluarkan Penangkapan Netanyahu, Langkah Maju untuk Keadilan
24 Nov 2024 00:19
Islam Times - Pemerintah Indonesia menyambut baik langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menerbitkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Gaza. Indonesia menilai, tindakan tersebut merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi di Palestina.
"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (23/11/2024).
Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan hukum internasional. Indonesia juga menyatakan bahwa langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dan mendorong pembentukan negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan solusi dua negara. Indonesia mendukung penuh segala upaya untuk memastikan akuntabilitas atas tindakan Israel di Palestina, termasuk melalui ICC.
Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. ICC menyebut bahwa keduanya bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan serta pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya. Netanyahu menanggapi keputusan ICC dengan keras, menuduh lembaga tersebut berupaya mengisolasi Israel dan mendukung terorisme.
Story Code: 1174379