QR CodeQR Code

Iran - ICC:

Iran: Dakwaan ICC terhadap Netanyahu Seharusnya Mencakup 'Genosida'

23 Nov 2024 17:26

IslamTimes - Iran mengatakan dakwaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap perdana menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri urusan militer Yoav Gallant seharusnya juga mencakup "genosida" oleh rezim tersebut. 


Kamar Pra-Persidangan ICC pada hari Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant "atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024".
 
"Empat belas bulan setelah rezim pendudukan melancarkan kampanye genosida di #Gaza, yang ditandai dengan kekejaman paling mengerikan, Kamar Praperadilan ICC akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua penjahat utama #Netanyahu dan #Gallant," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmaeil Baghaei di X.
 
"Tentu saja, dakwaan mereka seharusnya mencakup '#genosida' yang nyata," tambahnya.
 
Baghaei berkata, "Kami menyambut baik setiap langkah untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri impunitas rezim Zionis Israel atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Palestina yang diduduki dan di tempat lain."
 
"Penundaan kronis dalam meminta pertanggungjawaban Israel - terutama karena penghalangan dan intimidasi terselubung/terbuka AS - telah memungkinkan kejahatan kekejaman terus berlanjut di Palestina yang diduduki."
 
 
Baghaei mengatakan "implementasi penuh dan segera dari surat perintah penangkapan ini akan menguji efektivitas peradilan pidana internasional", memperingatkan terhadap segala penundaan.
 
"Semoga keputusan yang terlambat ini tidak dimanipulasi melalui penyalahgunaan proses," tulisnya.
 
Para hakim mengatakan pada hari Kamis bahwa ada "alasan yang masuk akal" untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant "dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza".
 
Pengadilan juga mengatakan bahwa kedua pria itu memikul "tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan berdarah di Gaza.
 
Didukung oleh Amerika Serikat dan sekutu Baratnya, Israel melancarkan perang di Gaza pada tanggal 7 Oktober 2023, setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melakukan Operasi Badai Al-Aqsa terhadap rezim Zionis Israel sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan entitas pendudukan terhadap warga Palestina.
 
Serangan berdarah rezim di Gaza sejauh ini telah menewaskan 44.056 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai 104.268 lainnya.
 
Ribuan lainnya juga hilang dan diduga tewas di bawah reruntuhan.[IT/r]
 


Story Code: 1174325

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1174325/iran-dakwaan-icc-terhadap-netanyahu-seharusnya-mencakup-genosida

Islam Times
  https://www.islamtimes.com