Langkah Tegas Kemenkominfo: Minta TikTok, Google, dan Meta Hapus Keyword Judi Online
kompas , 22 Nov 2024 00:46
Islam Times - Islam Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Google, TikTok, dan Meta untuk meminta penghapusan kata kunci atau keyword terkait judi online (judol). Langkah ini diambil karena Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tidak dapat melaksanakan penghapusan tersebut secara mandiri.
"Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Meutya menjelaskan bahwa penghapusan kata kunci judi online juga merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat. Ia menyebutkan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan akses terhadap kata kunci judi online yang masih tersedia. Namun, ia mengakui bahwa sejak 4 hingga 20 November, Kementerian Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap kata kunci judi online.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini (Desk Pemberantasan Perjudian Daring), mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ujar politikus Partai Golkar ini.
Meskipun demikian, Meutya mengakui bahwa proses yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi tidak dapat berlangsung secepat yang diharapkan publik, terutama pada platform media sosial yang dikelola oleh perusahaan teknologi besar. Oleh karena itu, Meutya mengharapkan dukungan dari Google, TikTok, dan Meta untuk membantu Indonesia dalam menghapus kata kunci judi online.
"Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka (perusahaan teknologi besar) juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi di Indonesia melanggar," jelasnya. "Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keywordnya," tambahnya.
Story Code: 1173971