Presiden Prabowo Tandatangani Aturan yang Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM
6 Nov 2024 16:34
Islam Times - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang di tiga sektor utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Prabowo menjelaskan bahwa para pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, telah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka. Ia menegaskan pentingnya dukungan bagi kelompok-kelompok tersebut, yang berperan sebagai penopang ketahanan pangan bangsa.
"Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberikan bantuan kepada produsen pangan kita, baik di bidang pertanian, UMKM, maupun nelayan," ujarnya di Istana Merdeka, Selasa (5/11).
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat memberikan dorongan bagi sektor-sektor vital yang mendukung perekonomian nasional dan ketahanan pangan. Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan membantu para pelaku UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi Indonesia.
Story Code: 1171073