Nadiem Luncurkan Permendikbudristek PPKSP untuk Mencegah Kekerasan dalam Pendidikan
13 Oct 2024 22:34
Islam Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini merupakan bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25 dan berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Nadiem menyatakan bahwa Permendikbudristek PPKSP bertujuan untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan, termasuk kekerasan daring dan psikis, dengan berfokus pada perspektif korban. Ia menekankan bahwa peraturan ini akan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan pendidikan. PPKSP ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan memberikan definisi yang lebih jelas mengenai berbagai bentuk kekerasan.
“Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan l mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban,” katanya dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Jakarta, Selasa.
Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga melarang kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan. Nadiem menekankan bahwa tidak boleh ada kebijakan dalam bentuk apapun, seperti surat keputusan atau instruksi, yang dapat menyebabkan kekerasan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pencegahan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek serta prosedur penanganan yang berpihak pada pemulihan korban.
Nadiem menambahkan bahwa satuan pendidikan diharuskan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam waktu enam hingga 12 bulan setelah peraturan ini disahkan. TPPK dan Satgas bertugas menangani laporan kekerasan serta memastikan pemulihan korban. Menurut survei Asesmen Nasional 2022, 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, yang menunjukkan urgensi peraturan ini. Data dari KPAI juga menunjukkan tingginya angka anak korban kekerasan fisik dan psikis, menegaskan pentingnya langkah-langkah yang diambil melalui Permendikbudristek PPKSP.
Story Code: 1166257