QR CodeQR Code

Islamofobia di Inggris:

Seorang Pria Muslim Dihukum di Inggris karena Membela Diri dari Para Perusuh Sayap Kanan

17 Aug 2024 20:32

IslamTimes - Seorang hakim di Inggris telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada seorang pemuda Muslim karena melawan para perusuh sayap kanan yang telah menargetkan umat Muslim setelah klaim media sosial yang salah.


Putusan ini telah memicu perdebatan mengenai implikasi pembelaan diri di tengah melonjaknya kekerasan Islamofobia yang dipicu oleh ras di Inggris.

Hakim Robert Linford dari Plymouth Crown Court menjatuhkan hukuman kepada Amer Walid yang berusia 24 tahun karena melemparkan kaleng ke arah para ekstremis sayap kanan yang telah melemparkan alkohol kepadanya.

Walid, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, diserang oleh para ekstremis ini selama konfrontasi mereka dengan unjuk rasa anti-rasis pada tanggal 5 Agustus.

Kekerasan tersebut, yang digambarkan sebagai salah satu kerusuhan anti-imigrasi sayap kanan terburuk dalam beberapa dekade, meletus di Inggris dari tanggal 30 Juli hingga 5 Agustus.

Para perusuh menyerang masjid, berusaha membakar hotel yang menampung para migran, dan melemparkan batu bata ke arah petugas polisi. Kerusuhan itu dipicu oleh laporan media sosial palsu yang menuduh bahwa tersangka pembunuhan tiga gadis muda di Southport adalah seorang pencari suaka Muslim.

Pengadilan mendengar bahwa Walid telah mengunjungi sebuah masjid sebelum bergabung dengan protes di Civic Centre di Royal Parade, setelah mengetahui tentang demonstrasi tersebut melalui media sosial. Dia datang untuk melindungi keyakinannya.

Jaksa Lewis Aldous menyatakan bahwa sekaleng bir, yang mendarat di kaki Walid, membuatnya marah karena keyakinan Islamnya, sehingga dia melemparkannya kembali. Meskipun Walid awalnya mengaku hanya melemparkan satu barang, dia kemudian mengakui, setelah rekaman BodyWornVideo polisi ditinjau, telah melemparkan beberapa barang.

Pengacara Walid, Zoe Kuyken, berpendapat bahwa ketakutan dan tekanan yang disebabkan oleh kembang api dan "nyanyian rasis yang sangat menyinggung" pada malam itu berkontribusi pada reaksinya.

Hakim Linford mengakui bahwa Walid tidak mencari masalah dan bahwa para perusuh telah melemparkan barang dan meneriakkan nyanyian rasis.

Namun, ia menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada Walid, dengan menyatakan, "Yang seharusnya Anda lakukan adalah bangkit dari rasisme mereka yang menjengkelkan. Anda mampu melakukan itu, tetapi sebaliknya, Anda melemparkan empat barang dari satu jenis atau lainnya ke kelompok yang berseberangan." 

Demonstrasi sayap kanan, yang awalnya diorganisir sebagai pawai anti-imigrasi di platform media sosial seperti X, WhatsApp, dan Telegram, dengan cepat berubah menjadi kekerasan. Para pengunjuk rasa membakar dua hotel Holiday Inn di Rotherham dan Tamworth, yang diyakini menampung para pencari suaka yang menunggu keputusan atas klaim mereka. 

Asisten Kepala Polisi South Yorkshire, Polisi Lindsey Butterfield melaporkan bahwa hotel Rotherham "penuh dengan penghuni dan staf yang ketakutan" pada saat itu.[IT/r]


Story Code: 1154565

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1154565/seorang-pria-muslim-dihukum-di-inggris-karena-membela-diri-dari-para-perusuh-sayap-kanan

Islam Times
  https://www.islamtimes.com