Zionis Israel vs Palestina:
Israel Mengizinkan 5 Pos Pemukiman di Tepi Barat yang Diduduki
28 Jun 2024 23:44
IslamTimes - Kabinet Zionis Israel telah menyetujui “legalisasi” lima pos pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, dan sanksi lebih lanjut terhadap Otoritas Palestina karena mendukung kasus-kasus melawan rezim di pengadilan internasional.
“Kabinet Keamanan mengesahkan satu pos terdepan untuk setiap negara yang secara sepihak mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada bulan lalu,” kata Menteri Keuangan ekstremis Zionis Israel Bezalel Smotrich pada Kamis (28/6) malam.
Bulan lalu, Spanyol, Irlandia dan Norwegia secara resmi mengakui negara Palestina, bergabung dengan lebih dari 140 negara anggota PBB yang telah mengakui kenegaraan Palestina selama empat dekade terakhir.
Slovenia dan Malta juga mengindikasikan bahwa mereka berencana untuk secara resmi mengakui negara Palestina.
Lima pos pemukiman tersebut adalah Evyatar, Givat Assaf, Sde Efraim, Heletz, dan Adorayim.
Menteri ekstremis tersebut mengatakan bahwa sanksi terhadap otoritas Palestina muncul setelah “diskusi selama berminggu-minggu” dan merupakan “tanggapan yang tepat” terhadap aktivitas Otoritas Palestina melawan rezim tersebut di Mahkamah Internasional, Pengadilan Kriminal Internasional, dan PBB.
Sanksi tersebut termasuk pembatalan visa keluar bagi pejabat Otoritas Palestina.
Pembatasan lebih lanjut juga diumumkan mengenai pembangunan Palestina di Area B Tepi Barat, yang berada di bawah pemerintahan Otoritas Palestina, yang melanggar perjanjian yang ditandatangani.
Menurut langkah-langkah yang diusulkan Smotrich, Dewan Perencanaan Tinggi Tepi Barat juga diperkirakan akan bertemu untuk memajukan persetujuan ribuan unit pemukim tambahan di wilayah pendudukan.
Lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan Timur al-Quds.
Komunitas internasional memandang permukiman tersebut – yang ratusan diantaranya telah dibangun di Tepi Barat sejak pendudukan Zionis Israel di wilayah tersebut pada tahun 1967 – merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena pembangunannya dilakukan di wilayah pendudukan.
Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya.[IT/r]
Story Code: 1144427