AS - Eropa:
Klaim Holocaust terhadap Hongaria Akan Diajukan ke Pengadilan Tinggi AS
25 Jun 2024 11:56
IslamTimes - Mahkamah Agung AS telah sepakat untuk memutuskan apakah para penyintas Holocaust dan ahli waris mereka dapat meminta kompensasi melalui sistem peradilan Amerika atas properti yang disita dari mereka di Hongaria selama Perang Dunia II.
Pengadilan tertinggi di negara tersebut telah setuju untuk campur tangan dalam kasus penyitaan properti milik warga Yahudi selama Perang Dunia II
Pengadilan tinggi pada hari Senin (24/6) mengungkapkan bahwa mereka akan melakukan intervensi dalam gugatan yang diajukan 14 tahun lalu oleh korban Holocaust Yahudi terhadap pemerintah Hongaria dan perkeretaapian nasionalnya. Persoalannya adalah apakah pengadilan Amerika mempunyai yurisdiksi atas masalah ini. Hakim Mahkamah Agung diperkirakan akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak pada akhir tahun ini.
Perselisihan ini terjadi pada tahun 1944, ketika sekitar 434.000 orang Yahudi Hongaria dideportasi dengan kereta api milik negara, terutama ke kamp kematian Auschwitz di Polandia yang diduduki Nazi, selama periode dua bulan. Sebagian besar korban dibunuh di Auschwitz. Pada saat itu, pemerintah Hongaria bekerja sama erat dengan Nazi Jerman, yang kalah bersaing dengan pasukan Tentara Merah Soviet di timur dan pasukan Sekutu di Prancis.
Gugatan class action menuntut kompensasi atas properti yang disita dari orang-orang yang dideportasi. Hukum AS pada umumnya melindungi negara-negara berdaulat dari tanggung jawab hukum di pengadilan Amerika, namun penggugat berpendapat bahwa kasus mereka memenuhi syarat untuk pengecualian mengenai pengambilalihan yang melanggar hukum internasional.
Namun, pengecualian hukum tersebut juga mensyaratkan bahwa properti tersebut memiliki “hubungan komersial” dengan AS. Penggugat dari pihak Hongaria berargumen bahwa sistem hukum AS tidak mempunyai yurisdiksi atas masalah ini. Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran prinsip kekebalan kedaulatan akan “menjadi sinyal bagi penggugat di seluruh dunia untuk mengajukan tuntutan hukum di pengadilan dalam negeri, dan tidak perlu melibatkan Amerika Serikat dalam perselisihan yang tidak memiliki hubungan sah.”
Tiga tahun yang lalu, Mahkamah Agung memenangkan pemerintah Jerman dalam kasus serupa yang melibatkan karya seni keagamaan yang diperoleh Nazi dari pedagang seni Yahudi yang meninggalkan negara tersebut.[IT/r]
Story Code: 1143646