China - AS:
TikTok Mengajukan Gugatan Terhadap Pemerintah AS Atas Legislasi yang Memblokir Aplikasi
9 May 2024 22:57
IslamTimes - TikTok telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah AS dalam upaya untuk mencegah penerapan undang-undang yang disahkan pada bulan April yang mengharuskan pemilik aplikasi di China untuk menjual atau melarang penggunaannya.
Gugatan tersebut, yang diajukan pada hari Selasa (7/5) di Pengadilan Banding AS untuk Distrik Washington, D.C., berpendapat bahwa undang-undang yang diusulkan, yang dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Disensor Asing, melanggar perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berekspresi. Selain itu, gugatan tersebut menggambarkan tindakan tersebut sebagai “pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya” terhadap Konstitusi.
Undang-undang tersebut mengharuskan perusahaan pemilik TikTok, ByteDance yang berbasis di Beijing, untuk menjual platform tersebut dalam waktu sembilan bulan. Jika proses penjualan tetap berjalan, perusahaan punya waktu 3 bulan lagi untuk menyelesaikan kesepakatan.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato tertentu secara nasional, mencegah setiap orang Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik yang terdiri dari lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia,” tulis TikTok dalam gugatannya.
Perusahaan tersebut mengatakan bahwa alasan keamanan nasional bukanlah alasan yang cukup untuk membatasi kebebasan berekspresi, dan beban berada pada pemerintah federal untuk membuktikan bahwa pembatasan ini dapat dibenarkan.
Ketegangan mengenai risiko privasi data terkait dengan kepemilikan aplikasi di China telah meningkat selama berbulan-bulan. Situasi tersebut memuncak ketika Senat AS, pada 23 April, menyetujui RUU tersebut tanpa perlawanan berarti. Hari ini, Presiden AS secara resmi menandatangani RUU tersebut, menjadikan konfrontasi dengan perusahaan China tersebut mengikat secara hukum. Undang-undang ini merupakan bagian dari paket yang lebih luas berjudul “Undang-undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.”
Di balik layar
Menurut senator AS dan mantan calon presiden dari Partai Republik, Mitt Romney, ada dukungan terhadap TikTok untuk pelarangan nasional di Amerika Serikat karena platform tersebut menyebut Palestina secara “luar biasa”.
Berbicara bersama Menteri Luar Negeri Antony Blinken di acara wadah pemikir McCain Institute, Romney menyatakan bahwa larangan aplikasi tersebut disetujui oleh kedua majelis Kongres karena jelas menyebutkan dukungan terhadap Palestina.
“Beberapa orang bertanya-tanya mengapa ada begitu banyak dukungan bagi kami untuk menutup TikTok atau entitas serupa lainnya. Jika Anda melihat postingan di TikTok dan jumlah penyebutan orang Palestina dibandingkan dengan situs media sosial lainnya, hal tersebut paling banyak terjadi di antara siaran TikTok,” kata Romney.
Senator Romney Akui Dorongan Untuk Melarang Tiktok Adalah Untuk Menyensor Berita Palestina.#Palestina pic.twitter.com/BNVlNUgTAc
— Muslim Network TV (@MuslimNetworkTV) 8 Mei 2024 [IT/r]
Story Code: 1133926