QR CodeQR Code

Iran - Zionis Israel:

Piagam PBB Menetapkan Hak Iran untuk Membela Diri

23 Apr 2024 01:31

IslamTimes - Pasal 51 Piagam PBB menjamin hak Iran untuk menanggapi agresi Zionis “Israel” terhadap konsulatnya di Damaskus.


Kata Zionis "Israel" benar-benar keterlaluan.

Mereka secara terang-terangan membantai puluhan ribu warga Palestina di Gaza, meremukkan ribuan orang di bawah reruntuhan, dengan sengaja menyebabkan kelaparan, anak yatim piatu dan melukai ribuan anak-anak, mengabaikan resolusi-resolusi PBB yang tak terhitung jumlahnya, mengabaikan langkah-langkah sementara yang diminta ICJ, secara konsisten menjelek-jelekkan PBB, membom PBB sekolah dan tempat penampungan, dan bahkan mengabaikan Resolusi 2728 Dewan Keamanan PBB, yang diadopsi pada 25 Maret 2024, yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza.

Kemudian, mereka dengan berani menuntut diadakannya pertemuan darurat Dewan Keamanan sebagai tanggapan atas pembalasan sah Iran karena mengebom konsulat mereka di Damaskus, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961.

Pasal 22 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik berbunyi, “Premis misi [negara] tidak dapat diganggu gugat.”

Sekarang mari kita melihat ke belakang sedikit, ya?

Serangan 'Israel' terhadap konsulat Iran di Damaskus
Pada tanggal 1 April, di jantung ibu kota Suriah, Damaskus, konsulat Iran menjadi sasaran pemboman ilegal Zionis Israel, yang menewaskan tujuh penasihat militer Iran dan dua komandan senior.

Rekaman menunjukkan kehancuran akibat serangan udara Zionis Israel yang menargetkan konsulat #Iran di #Damaskus, Suriah. pic.twitter.com/YVPCPJ1cu8
— Al Mayadeen Bahasa Inggris (@MayadeenEnglish) 1 April 2024

Tentu saja, akan terjadi pembalasan, yang kemudian ditegaskan oleh Misi Iran untuk PBB. “Republik Islam Iran mempunyai hak yang sah dan melekat berdasarkan hukum internasional dan Piagam PBB untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan tercela tersebut,” bunyi pernyataan itu.

Ketika dunia menyaksikan dengan napas tertahan, Zionis “Israel” dicekam rasa takut.

Media Zionis Israel mengungkapkan bahwa pasukan pendudukan Zionis Israel menaikkan status waspada mereka, dan mencatat bahwa "tentara reguler dan cadangan dari unit tertentu yang berencana melakukan perjalanan menerima pemberitahuan pembatalan perjalanan."

Entitas pendudukan Zionis Israel juga menutup 28 kedutaannya di seluruh dunia, menurut laporan media.

Bahkan sekutu terbesarnya, AS, bersikap gelisah dan membatasi pergerakan diplomatnya dan anggota keluarga mereka di Zionis “Israel”, khususnya di luar “Tel Aviv,” wilayah al-Quds, dan Beer al-Sabe’ yang diduduki, dengan alasan kekhawatiran akan keamanan. .

Lalu, hari yang dinanti pun tiba.[IT/r]


Story Code: 1130457

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1130457/piagam-pbb-menetapkan-hak-iran-untuk-membela-diri

Islam Times
  https://www.islamtimes.com