QR CodeQR Code

Maroko - Zionis Israel:

Aktivis Maroko Dijatuhi Hukuman Penjara karena Mengkritik Normalisasi dengan Israel

13 Apr 2024 03:46

IslamTimes - Seorang aktivis Maroko dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena mengkritik keputusan negaranya untuk menormalisasi hubungan dengan rezim Zionis Israel.


Pengadilan pada hari Senin (8/4) memutuskan Abdul Rahman Zankad, anggota asosiasi Al Adl Wal Ihsan, bersalah karena menghina lembaga konstitusi dan menghasut. Dia juga didenda 50.000 dirham Maroko ($5.000).

Zankad ditangkap bulan lalu setelah mengunggah di Facebook tentang perang Zionis Israel di Gaza dan keputusan Rabat untuk menjalin hubungan diplomatik dengan rezim tersebut.

Asosiasi Al Adl Wal Ihsane mengatakan hukuman Zankad “hanya memperkuat kepastian bahwa kita berada dalam negara yang penuh dengan otoritarianisme dan tirani.”

  “Kami mengutuk keras keputusan yang tidak adil ini. Ini adalah kelanjutan dari keputusan tidak adil yang menargetkan lawan dari Al Adl Wal Ihsan, jurnalis, dan pemimpin Gerakan Rif,” tambah pernyataan itu, mengacu pada gerakan protes tahun 2016 yang para pemimpinnya kemudian dijatuhi hukuman dan dipenjara.

Maroko, bersama dengan UEA, Bahrain, dan Sudan, menandatangani perjanjian normalisasi yang ditengahi AS dengan rezim Israel pada tahun 2020, yang memicu kecaman dari warga Palestina yang mengecam perjanjian tersebut sebagai “tikaman terhadap perjuangan Palestina dan rakyat Palestina.”

Sebagian besar masyarakat Arab juga menentang perjanjian normalisasi.

Asosiasi tersebut juga mengecam penuntutan terhadap penentang normalisasi lainnya, dengan merujuk pada kasus-kasus orang yang dihukum karena mengkritik monarki dan mengorganisir protes.

Kelompok advokasi kebebasan sipil yang mengorganisir pembelaan hukum terhadap para pengunjuk rasa mengecam tuduhan tersebut sebagai “tidak berdasar”, dengan alasan bahwa proses tersebut melanggar hak Zankad atas persidangan yang adil.

Maroko dan beberapa negara di dunia telah menyaksikan protes massal sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Palestina yang menjadi sasaran agresi brutal Israel. Demonstrasi tersebut mengecam Israel dan sekutunya, khususnya Amerika Serikat.

Israel melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa yang mengejutkan terhadap entitas pendudukan sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan Israel terhadap warga Palestina.

Tel Aviv juga memblokir pasokan air, makanan, dan listrik ke Gaza, sehingga membuat jalur pantai tersebut mengalami krisis kemanusiaan. Sejak dimulainya serangan, serangan Israel telah menewaskan 33.545 warga Palestina dan melukai hampir 76.094 lainnya.[IT/r]


Story Code: 1128170

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1128170/aktivis-maroko-dijatuhi-hukuman-penjara-karena-mengkritik-normalisasi-dengan-israel

Islam Times
  https://www.islamtimes.com