QR CodeQR Code

Inggris - Zionis Israel:

600 Tokoh Inggris Mengatakan Mempersenjatai 'Israel' Melanggar Hukum Internasional

4 Apr 2024 23:20

IslamTimes - Mulai dari pengacara, hakim, anggota parlemen hingga masyarakat, Inggris tidak mendukung pengiriman senjata ke pendudukan Zionis Israel karena merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.


Lebih dari 600 pengacara, akademisi, pensiunan hakim senior, termasuk tiga mantan Hakim Agung, salah satunya adalah mantan Presiden Lady Hale, mantan hakim pengadilan banding, dan lebih dari 60 KC memperingatkan bahwa pemerintah Inggris terus-menerus melanggar hukum internasional. mempersenjatai Zionis "Israel", The Guardian melaporkan.

Para penandatangan, dalam surat opini hukum setebal 17 halaman yang dikirimkan kepada Perdana Menteri pada malam tanggal 3 April, menyebut situasi saat ini di Gaza sebagai "bencana", dan menekankan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal yang dilakukan oleh pendudukan Zionis Israel terhadap Gaza, yang membuat Inggris diwajibkan secara hukum untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya, The Guardian menambahkan.

“Meskipun kami menyambut seruan yang semakin kuat dari pemerintah Anda untuk menghentikan pertempuran dan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza tanpa halangan, pada saat yang sama kami terus melanjutkan (untuk mengambil dua contoh yang mencolok) penjualan senjata dan sistem persenjataan ke Zionis Israel dan untuk mempertahankan ancaman terhadap Zionis Israel. menangguhkan bantuan Inggris kepada UNRWA sama sekali tidak memenuhi kewajiban pemerintah Anda berdasarkan hukum internasional,” kata surat itu.

Surat tersebut lebih lanjut mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah menuju gencatan senjata permanen dan menerapkan sanksi “terhadap individu dan entitas yang telah membuat pernyataan yang menghasut genosida terhadap warga Palestina,” dan menambahkan bahwa pendanaan UNRWA sangat penting untuk “masuknya dan distribusi sarana penghidupan secara efektif” kepada warga Palestina di Gaza, dan juga pencegahan genosida.”

Mengenai pengiriman senjata ke Zionis “Israel”, surat itu berbunyi, “Kesimpulan ICJ bahwa terdapat risiko genosida yang masuk akal di Gaza telah membuat pemerintah Anda waspada bahwa senjata mungkin digunakan dalam komisinya dan dengan demikian penangguhan penyediaannya adalah sebuah 'cara yang mungkin mencegah' dan/atau 'tindakan untuk mencegah' genosida."

Menurut The Guardian, pentingnya surat tersebut tidak hanya terletak pada jumlah penandatangannya namun juga fakta bahwa surat tersebut ditandatangani oleh para pensiunan hakim senior, yang biasanya tidak memberikan komentar secara terbuka mengenai “masalah-masalah yang sensitif secara politik,” yang beberapa di antaranya adalah mantan Hakim Agung. Hakim Pengadilan Lord Sumption dan Lord Wilson, mantan Hakim Agung Banding Sir Stephen Sedley, Sir Alan Moses, Sir Anthony Hooper, dan Sir Richard Aikens, dan mantan ketua Bar of England and Wales, Matthias Kelly KC.

“Inggris harus mengambil tindakan segera untuk mengakhiri tindakan yang menimbulkan risiko serius genosida melalui cara yang sah. Kegagalan untuk mematuhi kewajibannya sendiri berdasarkan konvensi genosida untuk mengambil 'semua tindakan untuk mencegah genosida yang berada dalam kekuasaannya' akan memikul tanggung jawab negara Inggris atas tindakan kesalahan internasional, yang mana perbaikan penuh harus dilakukan,” tegas surat itu.[IT/r]


Story Code: 1126828

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1126828/600-tokoh-inggris-mengatakan-mempersenjatai-israel-melanggar-hukum-internasional

Islam Times
  https://www.islamtimes.com