ICJ - Zionis Israel:
ICJ kepada “Israel”: Biarkan Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza Tanpa Penundaan
29 Mar 2024 23:40
IslamTimes - Mahkamah Internasional [ICJ] telah mengumumkan langkah-langkah baru, memerintahkan apartheid Zionis “Israel” untuk “memastikan, tanpa penundaan” bahwa bantuan kemanusiaan diberikan ke Jalur Gaza untuk menghentikan kelaparan.
Perintah pada hari Kamis (28/3) ini dikeluarkan hanya dua minggu setelah Afrika Selatan meminta agar ICJ mengeluarkan tindakan sementara tambahan terhadap Zionis Israel sehubungan dengan laporan kelaparan yang meluas.
Afrika Selatan menyeret Zionis “Israel” ke hadapan ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, akhir tahun lalu dengan menyatakan bahwa rezim tersebut melakukan genosida dalam perang di Gaza.
Pada bulan Januari, ICJ mengeluarkan keputusan sementara mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan, memerintahkan “Israel” untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
ICJ mengatakan pada hari Kamis bahwa Zionis “Israel” harus mengambil “semua langkah yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, melalui kerja sama penuh dengan PBB, penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan dalam skala besar.”
Sejak tanggal 26 Januari, dikatakan bahwa “bencana kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza telah semakin memburuk, khususnya mengingat kekurangan makanan dan kebutuhan dasar lainnya yang berkepanjangan dan meluas yang dialami oleh warga Palestina di Jalur Gaza. .”
Langkah-langkah tambahan ini bertentangan dengan klaim Zionis “Israel” bahwa mereka tidak memblokir pengiriman bantuan ke Gaza. Pengadilan dengan suara bulat mengamanatkan Zionis “Israel” untuk meningkatkan jumlah penyeberangan darat ke Gaza dan tetap membukanya “selama diperlukan.”
Ia juga memerintahkan Zionis “Israel” untuk memastikan “dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza sebagai kelompok yang dilindungi” berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan. Genosida.
ICJ mengatakan Zionis “Israel” harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang telah diambilnya untuk mematuhi perintah ini, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah tersebut.
PBB dan badan-badan bantuan lainnya telah memperingatkan akan terjadinya kelaparan akibat tindakan Zionis “Israel” yang mencegah pengiriman bantuan penyelamatan jiwa ke Gaza melalui darat.[IT/r]
Story Code: 1125705