AS - UNRWA:
Komite Urusan Luar Negeri DPR AS Mengajukan Rancangan Undang-undang untuk Mengakhiri Dana UNRWA
8 Feb 2024 01:15
IslamTimes - Komite Urusan Luar Negeri DPR AS mengajukan undang-undang untuk mengakhiri kontribusi Amerika Serikat kepada Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
RUU tersebut melarang sumbangan sukarela atau tidak sukarela kepada UNRWA, penerus atau entitas terkait.
Panel tersebut mengajukan rancangan undang-undang tersebut, yang diberi nama Hentikan Dukungan untuk Undang-Undang UNRWA, pada hari Selasa (6/2) dalam pemungutan suara dengan suara 30-19, di tengah tuduhan pendudukan Israel bahwa 12 karyawan badan tersebut ikut serta dalam Operasi Badai Al-Aqsa yang dilakukan oleh Perlawanan Palestina pada tanggal 7 Oktober. .
RUU tersebut melarang sumbangan sukarela atau tidak sukarela kepada UNRWA, penerus atau entitas terkait. RUU tersebut juga melarang kontribusi terhadap anggaran rutin PBB untuk mendukung UNRWA atau lembaga penerusnya.
Lebih dari selusin negara, termasuk donor utama Amerika Serikat, Jerman, Inggris dan Swedia, telah menangguhkan pendanaan untuk UNRWA atas tuduhan Zionis Israel.
Badan tersebut – yang telah menerima nominasi Hadiah Nobel Perdamaian dari Norwegia – telah memperingatkan bahwa mereka harus menghentikan operasinya pada akhir bulan ini jika pendanaan ditarik secara signifikan.
PBB telah mengumumkan audit terhadap operasi UNRWA dan mengatakan bahwa mereka akan menentukan apakah badan tersebut harus ditangguhkan berdasarkan hasil penyelidikan.
Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Financial Times bahwa Zionis “Israel” belum memberikan bukti untuk mendukung tuduhannya.[IT/r]
Story Code: 1114679