Prancis Segera Kriminalisasi Segala Bentuk Dukungan Publik Terhadap Perlawanan Palestina
12 Oct 2023 17:50
Islam Times - Setelah “Operasi Badai Al-Aqsa” yang diluncurkan oleh gerakan perlawanan Palestina Hamas, Menteri Kehakiman Perancis menyatakan kepada warganya bahwa segala bentuk dukungan publik terhadap muqawama Palestina adalah pelanggaran pidana.
Dia juga mendesak adanya tuntutan pidana terhadap setiap ekspresi pesan publik yang mungkin menafsirkan serangan Hamas sebagai bentuk perlawanan yang sah terhadap Israel.
Sementara itu, polisi Perancis melarang demonstrasi pro-Palestina yang seharusnya diadakan di Paris pada hari Kamis dan protes di kota Lyon terbesar kedua di Perancis yang dijadwalkan pada Rabu malam.
Sebagai pembenaran atas tindakan tersebut, polisi menyatakan bahwa mengadakan demonstrasi untuk mendukung rakyat Palestina menimbulkan risiko terhadap ketertiban umum.
Sebelumnya pada hari Rabu, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak mengatakan siapa pun di Inggris yang mendukung Hamas akan dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah negara-negara Barat, yaitu AS, Inggris, Jerman dan Perancis, telah menawarkan “dukungan teguh” kepada Israel di tengah gencarnya pemboman rezim di Jalur Gaza yang terkepung selama beberapa hari terakhir.
Story Code: 1087921