Eropa - China:
TikTok Didenda 345 Juta Euro Karena Penanganan Data Anak-anak di Eropa
17 Sep 2023 06:47
IslamTimes - TikTok didenda sebesar 345 juta euro [$370 juta] karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama di blok tersebut pada hari Jumat (15/9).
Platform video pendek milik China, yang berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, kata Komisaris Perlindungan Data [DPC] Irlandia dalam sebuah pernyataan.
Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya, dan sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.
DPC mengatakan pelanggaran yang dilakukan TikTok mencakup bagaimana pada tahun 2020 akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ditetapkan menjadi “publik” secara default dan bahwa TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur “pasangan keluarga”. .
TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada pemasangan keluarga pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “pribadi” pada Januari 2021.
TikTok mengatakan pada hari Jumat (15/9) bahwa pihaknya berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi dan bahwa akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai nanti. bulan ini.
DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan semua pemrosesannya jika ditemukan pelanggaran.
Mereka membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok dan apakah TikTok mematuhi undang-undang data UE ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut. Pada bulan Maret, DPC mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan tersebut.
DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta.
Perusahaan ini membuka 22 pertanyaan terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia pada akhir tahun 2022.[IT/r]
Story Code: 1082025