QR CodeQR Code

Gejolak Pakistan:

'RUU Sektarian' Pakistan Dapat Memperburuk Kekerasan terhadap Minoritas Syiah*

13 Aug 2023 04:14

IslamTimes - Pakistan yang mayoritas Muslim saat ini bergulat dengan masalah kompleks yang menyerang inti tatanan sosial-keagamaannya: rapuhnya keseimbangan antara kepekaan agama, hak-hak minoritas, dan kebebasan berekspresi.


Pengesahan "Undang-Undang (Amandemen) Hukum Pidana 2023" awal pekan ini di Senat Pakistan, yang bertujuan untuk meningkatkan hukuman karena tidak menghormati tokoh agama suci, telah memicu perdebatan sengit baik di dalam maupun di luar negeri, memicu ketakutan di kalangan minoritas. .

Media sosial telah ramai dalam beberapa hari terakhir dengan kampanye menentang pengesahan RUU kontroversial yang mengungkapkan keprihatinan mendalam – dampak potensial dari RUU ini pada komunitas minoritas Syiah.

Untuk memahami dampak dan implikasi dari RUU ini, sangat penting untuk mempelajari konteks dan latar belakang sejarah yang menyebabkan perumusannya.

Pakistan, sebuah negara yang terkenal dengan lanskap agamanya yang beragam, telah menyaksikan ketegangan dan kekerasan yang membara yang berasal dari perbedaan keyakinan agama selama bertahun-tahun.

Tindakan yang dianggap “menghujat” seringkali memicu kemarahan, berujung pada peristiwa kekerasan massa, pembunuhan yang ditargetkan, dan penangkapan yang tidak adil.

Sementara pemerintah petahana berupaya mengatasi kekhawatiran tentang eksploitasi sentimen agama, pengesahan RUU ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan hak-hak komunitas agama minoritas di negara mayoritas Muslim itu.

Melindungi sentimen agama?

Pendukung RUU berpendapat bahwa amandemen diperlukan untuk mengekang pidato kebencian dan tindakan penistaan terhadap tokoh-tokoh Islam yang dihormati, seperti keluarga Nabi Muhammad (SAW) dan para sahabatnya.

Tujuannya adalah untuk melindungi kepekaan agama dan memastikan keharmonisan di antara kelompok agama Pakistan yang beragam. Namun, para kritikus khawatir undang-undang semacam itu dapat disalahgunakan dan disalahgunakan untuk menargetkan anggota komunitas Syiah dan selanjutnya memecah belah masyarakat Pakistan di garis sektarian.

Masalahnya, seperti yang dijelaskan oleh para ahli dan aktivis, ada dua. Pertama, ada sejarah panjang undang-undang penistaan agama yang digunakan untuk menyelesaikan dendam pribadi, memberangus perbedaan pendapat, dan menindas agama minoritas di Pakistan, kata mereka.

Ada banyak kasus di mana tuduhan yang tidak berdasar telah mengakibatkan kekerasan, peradilan massa, dan pemenjaraan orang yang tidak bersalah. Bagian dari RUU ini tanpa perlindungan yang memadai dan efektif terhadap penyalahgunaan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan keadilan, kata para ahli.

Kedua, fokus RUU pada tokoh agama tertentu secara tidak sengaja memperkuat perbedaan antar keyakinan, menurut para aktivis dan kritikus RUU tersebut.

Nasib kaum Syiah yang teraniaya

Sementara lanskap agama Pakistan mencakup keragaman, meliputi umat Kristen, Hindu, Sikh, Ahmadiyah, dan lainnya, penderitaan komunitas Syiah yang telah lama dianiaya sangat terasa.

Dihadapkan oleh penganiayaan tanpa henti di tangan kelompok ekstremis Takfiri, komunitas menemukan dirinya berada di garis bidik dari potensi dampak RUU ini. Risiko RUU tersebut menjadi alat diskriminasi tambahan terhadap komunitas Syiah menjadi semakin jelas, menurut para aktivis.

Beberapa tahun yang lalu, Pakistan menyaksikan serangkaian penangkapan yang menargetkan anggota komunitas Syiah atas pembacaan Ziarat-e-Ashura (permohonan yang dibacakan sebagian besar selama bulan Muharram) selama prosesi Muharram, yang menimbulkan gelombang keterkejutan dan kemarahan di seluruh penjuru negara.

Ini menggarisbawahi tren diskriminasi dan intoleransi agama yang sangat meresahkan di negara ini.

Penyalahgunaan dan pelecehan hukum

Insiden tersebut tidak hanya menyoroti kerentanan komunitas Syiah tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan kebebasan beragama dan potensi penyalahgunaan hukum untuk membatasi praktik minoritas.

Contoh-contoh seperti itu, kata para aktivis yang menentang RUU ini, berfungsi sebagai pengingat yang gamblang akan perlunya pendekatan yang komprehensif dan inklusif untuk melindungi hak-hak semua kelompok agama di negara ini.

RUU khusus ini, yang datang dengan amandemen KUHP Pakistan 1860 dan Hukum Acara Pidana 1898, dikhawatirkan akan menciptakan lingkungan di mana beberapa kelompok ditolak perlindungan hukumnya.

Peristiwa sejarah berfungsi sebagai peringatan. Pembunuhan pemimpin politik senior Salman Taseer dan Shahbaz Bhatti, keduanya berbicara secara terbuka menentang undang-undang penistaan agama, menyoroti risiko kampanye untuk reformasi.

Kisah mengerikan Mashal Khan, seorang siswa muda yang digantung oleh massa atas tuduhan penistaan, juga menekankan pentingnya meluruskan penyalahgunaan undang-undang tersebut.

Para penentang RUU terbaru berpendapat bahwa peningkatan hukuman untuk penodaan agama tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menyebabkan peningkatan kekerasan dan diskriminasi di negara tersebut.

Media sosial beramai-ramai

Pada hari Kamis (10/8), para aktivis yang tergabung dalam kelompok minoritas agama turun ke media sosial untuk merekam kampanye menentang pengesahan RUU yang dianggap sebagai upaya untuk meminggirkan kelompok yang sudah terpinggirkan dan teraniaya.

Di Kohat, seorang mahasiswa Syiah nyaris lolos dari hukuman mati tanpa pengadilan atas tuduhan penistaan. Di Isb, seorang mahasiswa Syiah diserang & dikirim ke penjara. Di Peshawar, siswa menuduh seorang guru & menyebabkan kekacauan. Alih-alih mereformasi hukum, Senat memutuskan untuk meningkatkan hukuman!! #TagihanSektarianDitolak
— Asad Gokal (@asadgokal) 9 Agustus 2023

Banyak suara dari berbagai latar belakang termasuk anggota masyarakat sipil menyatakan keberatan tentang konsekuensi potensial dari RUU tentang hak-hak minoritas, ketegangan sektarian, dan kebebasan berekspresi di negara mayoritas Muslim.

Pengguna Twitter telah menggunakan platform tersebut untuk menyuarakan kekhawatiran mereka tentang dampak RUU tersebut, menarik perhatian pada insiden sejarah kekerasan yang berasal dari penyalahgunaan undang-undang penistaan agama.

Insiden ini termasuk pembunuhan yang ditargetkan, kekerasan massa, dan penuntutan yang tidak adil yang mengakibatkan konsekuensi yang mengerikan bagi individu yang dituduh melakukan penistaan agama.

Masyarakat Sipil Pak menolak RUU yang baru saja disahkan dan menyebutnya sebagai upaya untuk menghasut sektarianisme. Rep Komnas HAM, Forum Aksi Perempuan, Front Demokrasi Perempuan, Yayasan Aurat, Aurat March, SHRDN dan lainnya memprotes. #SectarianBillRejected pic.twitter.com/GTb6VUMj7K
— Asad Gokal (@asadgokal) 9 Agustus 2023

Salah satu perhatian utama yang disorot oleh pengguna media sosial adalah meningkatnya ketegangan sektarian dan potensi penargetan komunitas minoritas.

Aktivis hak asasi manusia memperingatkan bahwa pengesahan RUU tersebut dapat semakin memperburuk ketegangan ini dan berkontribusi pada lingkungan ketakutan dan diskriminasi bagi minoritas agama dan sektarian.

Senator wanita terkemuka, Sherry Rehman dan Anny Marri, juga menentang amandemen undang-undang penghujatan Pakistan. Kekhawatiran mereka beresonansi dengan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh perubahan ini terhadap minoritas negara, terutama Syiah.

Kritik terhadap RUU tersebut juga mempertanyakan tidak adanya konsekuensi atas tuduhan palsu yang dibuat berdasarkan RUU tersebut, yang juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan undang-undang tersebut untuk balas dendam pribadi.[IT/r]
*Sana Batool adalah jurnalis dan peneliti yang berbasis di Pakistan yang telah banyak menulis tentang Takfirisme di Pakistan dan kekerasan anti-Syiah.


Story Code: 1075276

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1075276/ruu-sektarian-pakistan-dapat-memperburuk-kekerasan-terhadap-minoritas-syiah

Islam Times
  https://www.islamtimes.com