QR CodeQR Code

Gejolak Politik Pakistan:

Pakistan: Pengadilan Menghukum Eks PM Khan 3 Tahun Penjara

6 Aug 2023 07:30

IslamTimes - Polisi Pakistan telah menangkap mantan perdana menteri Imran Khan di kota timur Lahore setelah pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena "menjual hadiah negara secara ilegal".


Pemain kriket berusia 70 tahun yang menjadi politisi itu dituduh menyalahgunakan kedudukan perdana menteri dari 2018 hingga 2022 untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan [$635.000].

“Hakim Humayun Dilawar mengumumkan bahwa keterlibatan dalam praktik korupsi telah terbukti,” kata TV Pakistan pada hari Sabtu (5/8).

Sementara itu, pengacara Khan, Intezar Panjotha mengungkapkan bahwa polisi menangkap Khan dari kediamannya. “Kami mengajukan petisi terhadap keputusan tersebut di pengadilan tinggi,” tambah Panjotha.

Khan tidak hadir di pengadilan untuk persidangan. Lebih dari 150 kasus diajukan terhadapnya sejak dia digulingkan pada April tahun lalu.

Dia membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan tuduhan itu bermotivasi politik.[IT/r]


Story Code: 1073946

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1073946/pakistan-pengadilan-menghukum-eks-pm-khan-3-tahun-penjara

Islam Times
  https://www.islamtimes.com