QR CodeQR Code

Gejolak Politik Prancis:

Prancis Menghukum Mantan Presiden atas Suap

18 May 2023 14:56

IslamTimes - Pengadilan Banding Paris telah menguatkan hukuman mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk korupsi dan menjajakan pengaruh. Pada 2021, dia dijatuhi hukuman tiga tahun, dua di antaranya diskors.


Pria berusia 68 tahun yang memimpin Prancis dari 2007 hingga 2012 itu terlibat dalam beberapa skandal hukum setelah meninggalkan jabatannya. Kasus yang ditinjau pada hari Rabu (17/5) melibatkan penyuapan hakim dan menjajakan pengaruh untuk mendapatkan akses ke informasi istimewa mengenai penyelidikan keuangan kampanye pemilihan Sarkozy.

Penegak hukum Prancis menyadap dua saluran telepon resmi Sarkozy dan menemukan bahwa dia memiliki saluran rahasia ketiga, yang dia gunakan untuk berkomunikasi dengan mantan pengacaranya, Thierry Herzog. Investigasi lebih lanjut mengungkap apa yang oleh jaksa disebut sebagai "pakta korupsi".

Selama sidang banding, yang dimulai pada Desember tahun lalu, Sarkozy membantah melakukan kesalahan. Rekaman percakapannya dengan Herzog diputar di pengadilan untuk pertama kalinya.

Hukuman memungkinkan Sarkozy menjalani hukumannya di rumah dengan gelang elektronik yang memantau kepatuhannya.

Dalam persidangan terpisah pada 2021, Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun karena melanggar aturan pembiayaan pemilu. Jaksa menuduhnya menghabiskan hampir dua kali lipat dari jumlah yang diizinkan berdasarkan undang-undang Prancis untuk kampanye pemilihan ulangnya yang gagal tahun 2012 dan menyewa firma humas yang ramah untuk menutupi kesalahan tersebut.[IT/r]


Story Code: 1058564

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1058564/prancis-menghukum-mantan-presiden-atas-suap

Islam Times
  https://www.islamtimes.com