QR CodeQR Code

SARA di AS:

Pengadilan Memutuskan Trump Bersalah atas Pelecehan

11 May 2023 04:24

IslamTimes - Juri Manhattan memutuskan mantan presiden AS Donald Trump bersalah atas pelecehan fisik terhadap E. Jean Carroll, seorang penulis majalah, pada hari Selasa (9/5).


Juri juga memutuskan Trump bertanggung jawab atas pencemaran nama baik karena dia menolak kasus terhadapnya sebagai "tipuan" dan "penipuan total".

Setelah berunding selama tiga jam, para juri dalam sidang perdata meminta pertanggungjawaban Trump atas "baterai" dan pencemaran nama baik Carroll, tetapi bukan pemerkosaan. Mantan presiden diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada penulis sebesar $5 juta.

Carroll menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti department store Fifth Avenue pada 1990-an.

Trump secara konsisten membantah pernah bertemu Carroll dan bersikeras bahwa seluruh persidangan itu bermotivasi politik.

“Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini. Putusan ini memalukan — kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa!” Trump memposting di Truth Social tak lama setelah putusan.

Beberapa outlet telah melaporkan bahwa gugatan Carroll diajukan oleh aktivis anti-Trump George Conway, dan didanai oleh miliarder pendiri LinkedIn Reid Hoffman – donor utama untuk Demokrat.[IT/r]


Story Code: 1057078

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1057078/pengadilan-memutuskan-trump-bersalah-atas-pelecehan

Islam Times
  https://www.islamtimes.com