QR CodeQR Code

Gejolak Politik AS:

Departemen Kehakiman: Polisi Capitol Dapat Menuntut Trump 

3 Mar 2023 09:42

IslamTimes - Departemen Kehakiman AS telah mengatakan kepada pengadilan banding bahwa mantan presiden Donald Trump tidak kebal dari tindakan sipil atas dugaan penghasutan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol Hill.


Mantan presiden itu menegaskan bahwa dia kebal dari tuntutan atas pidatonya sebelum kerusuhan 6 Januari

Pengadilan Banding AS di Washington, DC saat ini sedang mempertimbangkan apakah beberapa tuntutan hukum pribadi terhadap Trump – yang diajukan oleh petugas polisi dan anggota Kongres – memiliki kedudukan hukum untuk dibawa ke pengadilan. Penggugat berpendapat bahwa pidato Trump pada hari kerusuhan – di mana dia mendesak para pendukungnya untuk berbaris ke Capitol dan “berjuang sekuat tenaga” untuk memprotes kekalahan pemilihannya, tetapi untuk melakukannya “dengan damai dan patriotik” – memicu pertengkaran itu diikuti.

Dalam pengajuan hukum pada hari Kamis (2/3), Departemen Kehakiman berpendapat bahwa pidato Trump dapat diperiksa sebagai bukti penghasutan.

“Berbicara kepada publik tentang masalah yang menjadi perhatian publik adalah fungsi tradisional kepresidenan,” tulis pengacara departemen tersebut. “Tapi fungsi tradisional itu salah satunya komunikasi publik. Itu tidak termasuk hasutan untuk segera melakukan kekerasan pribadi seperti yang pengadilan distrik temukan bahwa pengaduan penggugat telah masuk akal dituduhkan di sini.”

Trump sebelumnya berpendapat bahwa dia bertindak dalam kapasitasnya sebagai presiden ketika dia berbicara kepada para pendukungnya hari itu, dan oleh karena itu dia menikmati kekebalan dari penuntutan atas pidato tersebut. Namun, seorang hakim pengadilan distrik memutuskan tahun lalu bahwa pidato tersebut berada di luar lingkup tugas kepresidenannya, mendorong Trump untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan banding.

Di antara anggota parlemen yang menggugat Trump adalah Perwakilan Eric Swalwell, Pramila Jayapal, dan Maxine Waters, semuanya adalah Demokrat dan secara vokal menentang Trump jauh sebelum kerusuhan.

Lebih dari 100 petugas polisi mengatakan mereka terluka dalam kerusuhan itu, sementara empat pendukung Trump tewas. Dua meninggal karena sebab alami dan satu karena overdosis yang tidak disengaja, sementara veteran Angkatan Udara Ashli Babbitt ditembak oleh seorang petugas Polisi Capitol di dekat pintu masuk ke ruang DPR.

Selain tuntutan hukum perdata, Jaksa Agung Merrick Garland tahun lalu menunjuk penasihat khusus untuk menyelidiki apakah Trump dapat dituntut atas "upaya mengganggu pengalihan kekuasaan yang sah setelah pemilihan presiden 2020".[IT/r]


Story Code: 1044540

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1044540/departemen-kehakiman-polisi-capitol-dapat-menuntut-trump

Islam Times
  https://www.islamtimes.com