QR CodeQR Code

Krisis HAM di Saudi Arabia:

Pengadilan Saudi Menjatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Dokter Tunisia Karena Bereaksi di Tweeter

23 Oct 2022 04:03

IslamTimes - Mahkamah Agung rezim Saudi menjatuhkan seorang dokter Tunisia, yang telah tinggal di kerajaan itu selama lebih dari satu dekade, hukuman penjara yang panjang karena interaksinya dengan unggahan Twitter dalam mendukung gerakan perlawanan Hizbullah Lebanon.


Mahdia al-Marzouki telah dijatuhi hukuman dua tahun dan 8 bulan penjara oleh apa yang disebut Pengadilan Kriminal Khusus rezim Saudi dan putusan itu diajukan banding oleh seorang pengacara yang ditunjuk oleh otoritas Saudi.

Namun, pihak berwenang Saudi memperpanjang hukuman penjara al-Marzouki menjadi 15 tahun, kata Prisoners of Conscience, sebuah organisasi non-pemerintah independen yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi di Twitter.

Kelompok hak asasi mencatat bahwa dokter berusia 51 tahun itu tidak memberikan 87 pengikut di Twitter dan dengan demikian tidak dapat menghasut “keresahan publik dan mengganggu stabilitas keamanan sipil dan nasional,” yang sangat bertentangan dengan apa yang diproklamirkan oleh pemerintah Saudi.

Marzouki telah tinggal di Arab Saudi sejak 2008. Dia ditangkap pada Juli 2020, dan penyelidikan berlanjut selama beberapa bulan sebelum dia menerima hukuman awalnya dua tahun 8 bulan.

Saudara laki-lakinya mengatakan kepada stasiun radio Jawhara FM berbahasa Arab Tunisia bahwa semua kontak dengannya terputus ketika dia ditangkap, menambahkan bahwa penyelidikan berlangsung selama satu tahun penuh.

Pria itu juga menegaskan bahwa keluarganya telah menghubungi konsulat Tunisia untuk meminta bantuan beberapa kali, tetapi tidak berhasil, meminta Presiden Tunisia Kais Saied dan Kementerian Luar Negeri untuk campur tangan.

Sejak Mohammed bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi pada tahun 2017, kerajaan tersebut telah menangkap ratusan aktivis, blogger, intelektual, dan lainnya karena aktivisme politik mereka, yang menunjukkan hampir tidak ada toleransi terhadap perbedaan pendapat bahkan dalam menghadapi kecaman internasional atas tindakan keras tersebut.

Cendekiawan Muslim telah dieksekusi dan pegiat hak-hak perempuan telah ditempatkan di balik jeruji besi dan disiksa karena kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkeyakinan terus ditolak oleh otoritas kerajaan.

Selama beberapa tahun terakhir, Riyadh juga telah mendefinisikan ulang undang-undang anti-terorismenya untuk menargetkan aktivisme.[IT/r]


Story Code: 1020590

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1020590/pengadilan-saudi-menjatuhkan-hukuman-15-tahun-penjara-kepada-dokter-tunisia-karena-bereaksi-di-tweeter

Islam Times
  https://www.islamtimes.com