Islam di Indonesia:
Kemenag Siapkan Kalender Hijriah 2023, Jadi Dasar Penetapan Hari Libur Keagamaan Tahun Depan
sindonews , 21 Sep 2022 04:07
Islam Times - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Buku Ephemeris Hisab Rukyat dan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023. Buku dan kalender hijriah ini nanti digunakan sebagai dasar penentuan awal bulan Qomariah dan hari-hari keagamaan Islam.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, buku Ephemeris Hisab Rukyat dan Kalender Hijriah Indonesia tahun 2023 ini akan menggunakan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berbeda dengan kalender hijriah sebelumnya yang masih menggunakan kriteria lama MABIMS, di mana tinggi hilal 2 derajat dan sudut elongasi 3 derajat.
"Sementara pada kriteria baru MABIMS yang telah kita terapkan dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada tahun ini, syarat ketinggian hilal adalah 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat," kata Adib dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Selasa (20/9/2022).
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini berharap para ahli falak dari berbagai ormas Islam dapat menyosialisasikan secara luas penerapan kriteria baru MABIMS yang telah disepakati. "Ini perlu menjadi perhatian kita semua," katanya.
Story Code: 1015359