QR CodeQR Code

Krisis HAM di Saudi Arabia:

Arab Saudi Memberikan Hukuman Penjara 50 Tahun kepada Warga Badui karena Menolak Pemindahan

15 Sep 2022 03:01

IslamTimes - Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman panjang kepada dua anggota suku (Badui) karena menolak menggusur rumah mereka untuk memberi jalan bagi megacity Neom senilai $ 500 miliar, sebuah kelompok hak asasi manusia melaporkan.


Abdulilah al-Howeiti dan kerabatnya Abdullah Dukhail al-Howeiti, anggota suku Howeitat di Arab Saudi utara, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 50 tahun dan larangan bepergian 50 tahun karena mendukung penolakan keluarga mereka untuk diusir secara paksa dari rumah mereka di provinsi Tabuk di barat laut Arab Saudi, menurut ALQST.

Sejauh ini, 150 suku Howeitat telah dipenjara karena menolak menggusur rumah mereka untuk proyek Neom, yang pertama kali diumumkan oleh Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman yang terkenal pada tahun 2017. Sejak Desember, suku Howeitat telah melaporkan bahwa kampanye otoritas Saudi telah meningkatkan usaha memindahkan mereka secara paksa .

Kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris juga mengatakan telah mengetahui bahwa Osama Khaled, seorang penulis, penerjemah dan pemrogram komputer, dijatuhi hukuman 32 tahun penjara karena “tuduhan yang berkaitan dengan hak kebebasan berbicara.”

“Ini menjadi tren baru. Tidak ada yang akan diselamatkan dari ini,” Lina al-Hathloul, kepala pemantauan dan komunikasi ALQST, mengatakan kepada Middle East Eye. "Saya pikir siapa pun yang ditangkap sekarang akan dijatuhi hukuman yang panjang."

Putusan tersebut, yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi Pidana Khusus pada bulan Agustus, termasuk di antara sejumlah hukuman yang sama panjangnya yang menargetkan sebagian besar aktivis politik di kerajaan.

Bulan lalu, Salma al-Shehab, seorang wanita Saudi, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena memiliki akun Twitter dan karena mengikuti dan me-retweet para kritikus kerajaan.

Kemudian terungkap bahwa Nourah al-Qahtani, wanita Saudi lainnya, telah dijatuhi hukuman penjara 45 tahun setelah dia dinyatakan bersalah atas tuduhan "menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial [Arab Saudi]" dan "melanggar ketertiban umum" melalui dua akun Twitter anonimnya.

Agustus juga melihat pengadilan Saudi menghukum seorang pria, Muhammad al-Jedaei, 18 tahun penjara karena aktivisme media sosialnya di Twitter.

“ALQST sangat prihatin melihat beberapa hukuman penjara yang panjang – antara 32 dan 50 tahun – baru-baru ini dijatuhkan kepada para aktivis dan individu sebagai hukuman atas aktivitas media sosial yang menyerukan reformasi sosial dan politik dan posting di Twitter yang memperjuangkan kebebasan berbicara dan berekspresi, ” kata kelompok hak asasi.

“Berdasarkan pengamatannya, ALQST melihat putusan baru-baru ini sebagai sinyal fase baru pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok di Arab Saudi, terutama sejak kunjungan Presiden AS Joe Biden pada Juli,” tambahnya.

Biden melakukan kunjungan kontroversial ke Arab Saudi, di mana dia menemui putra mahkota Saudi meskipun sebelumnya berjanji untuk menjadikan Saudi sebagai “pariah seperti mereka” atas pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kasus jurnalis Jamal Khashoggi yang terkenal, yang dibunuh oleh agen pemerintah Saudi atas perintah putra mahkota di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.

Sejak Mohammed bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi pada tahun 2017, kerajaan tersebut telah menangkap ratusan aktivis, blogger, intelektual, dan lainnya karena aktivisme politik mereka, yang menunjukkan hampir tidak ada toleransi terhadap perbedaan pendapat bahkan dalam menghadapi kecaman internasional atas tindakan keras tersebut.[IT/r]


Story Code: 1014382

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1014382/arab-saudi-memberikan-hukuman-penjara-50-tahun-kepada-warga-badui-karena-menolak-pemindahan

Islam Times
  https://www.islamtimes.com